Perjanjian Kerja Bersama Dianggap Tak Sesuai Aturan, Ribuan Buruh Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Cianjur

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan adanya persetujuan perjanjian kerja bersama.

TribunJabar.ID / Fauzi Noviandi
Ribuan karyawan PT Pou Yen Indonesia dan buruh lainya yang tergabung dalam dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik sepatu terbesar se-Asia Tenggara itu, Selasa (21/1/2025) 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Ribuan karyawan PT Pou Yen Indonesia dan buruh lainya yang tergabung dalam dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik sepatu terbesar se-Asia Tenggara.

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan adanya persetujuan perjanjian kerja bersama yang tidak sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomer 28 tahun 2014.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan PT Pou Yeun Indonesia tepatnya di Jalan Raya Bandung, Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur sempat membuat arus lalulintas dari arah Cianjur menuju Bandung serta sebaliknya mengalami kemacetan, Selasa (21/1/2025).

Ketua DPC SPN Kabupaten Cianjur Pardan Juliman mengungkapkan, berdasarkan aturan Permenaker nomor 28 tahun 2014 yang mana SPN seharusnya masuk dalam tim perunding perjanjian kerja bersama.

"Tapi pada kenyataanya, pihak management PT Pou Yen Indonesia, da SP TSK SPSI PT Pou Yuen selaku tim perunding sebelumnya menyepakati untuk perpanjangan perjanjian kerja bersama," kata dia melalui keterangan tertulisnya pada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Dalam isi perjanjian kerja bersama tersebut lanjut dia, yang isi dari perjanjian kerja bersama itu terkait Undang-undang Cipta Kerja. Sedangkan putusan MK nomor 168 menyebutkan bahwa Undang-Undang Cipta kerja dibatalkan dan kembalikan pada UU nomor 13 tahun 2003.

"Sehingga aturan dalam perjanjian kerja bersama tersebut banyak aturan yang merugikan pekerja PT Pou Yen Indonesia. Maka dari itu kami menggelar aksi unjuk rasa," ucapnya.

Ia mengatakan, setelah hampir beberapa jam melakukan aksi unjuk rasa, pihak management PT Pou Yen Indoensia menerima sejumlah perwakilan peserta unjuk rasa untuk beraudiensi membahas perjanjian keja bersama.

"Tetapi audiensi yang digelar hampir selama lima tersebut, pihak managemen tidak konsisten atas kalimat yang diucapkan dan menagement tidak mau mencantumkan dalam berita acara. Sehingga mediasi itu tidak ada kesepakatan," ucapnya.

Pardan menambahkan, karena belum adanya kesepatan bersama maka SPN Kabupaten Cianjur akan terus menggelar aksi penolakan perpanjangan perjanjian kerja bersama yang tidak memihak kepada pekerja atau buruh.

"Aksi penolakan perpanjangan perjanjian kerja bersama yang tidak memihak pekerja ini akan terus dilakukan, sampai perjanjian kerja bersama itu bisa diubah seuntuhnya dan SPN dilibatkan dalam tim perunding," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved