3 Maling Motor di Sukabumi Ditangkap, Beraksi di 12 Lokasi dalam 5 Bulan, Semuanya Residivis

Peristiwa terungkap berawal adanya pencurian sepeda motor di depan minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan pada Kamis, 9 Januari 2025. 

Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Saat pelaku pencurian sepeda motor dihadirkan dalam konferensi pers Polres Sukabumi Kota. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polisi menangkap tiga pelaku residivis pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Polres Sukabumi Kota dalam kurun 6 bulan ke belakang. 

Peristiwa terungkap berawal adanya pencurian sepeda motor di depan minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan pada Kamis, 9 Januari 2025. 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap yakni ER (31), yang berperan sebagai joki dan E alias Deno (31) yang bertindak sebagai eksekutor pencurian. 

Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial U (44), yang berperan sebagai penadah. 

Baca juga: 4 Pelaku Perampokan Spesialis Minimarket Diamankan di Cianjur, Berawal dari Razia Knalpot Bising

"Tersangka ER dan E berhasil diamankan saat akan melakukan aksi pencurian kembali di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur Sukalarang pada Kamis, 16 Januari 2025," ujarnya, Selasa (21/01/2025) di Polres Sukabumi Kota

"Sementara U ditangkap di rumahnya di Kampung Sugeman, Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 17 Januari 2025," tutur Rita.

Para pelaku yang semuanya merupakan warga Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, diketahui adalah residivis kasus serupa. 

Dari pengakuan mereka, aksi pencurian sepeda motor ini telah dilakukan selama lima bulan terakhir di 12 lokasi, dengan rincian enam TKP di Kota Sukabumi, dua TKP di Kabupaten Sukabumi, dan empat TKP di Cianjur.

Penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 2 unit sepeda motor merek Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 unit sepeda motor Honda Blade, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 buah gagang kunci T, 1 buah mata kunci dengan ujung yang diruncingkan.

"Modus mereka berkendara boncengan. Setelah target aman, lalu salah satu pelaku turun dan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor dan membawanya kabur. Kemudian Sepeda motor curian tersebut dijual kepada pelaku penadah," tutup Rita.

Terhadap ketiga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 362 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved