Waspada Modus Jebakan Arisan Online Bodong di Cimahi, Korban Dijanjikan Untung 30 Persen
Modus yang digunakan adalah dengan mengiming-imingi calon korban dengan keuntungan hingga 30 persen dari nilai uang yang disetor kepada tersangka.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dua wanita asal Cimahi berinisial NK (33) dan PSR (27) menjadi tersangka kasus penipuan arisan bodong.
Modus yang digunakan adalah dengan mengiming-imingi calon korban dengan keuntungan hingga 30 persen dari nilai uang yang disetor kepada tersangka.
"Transfer sesuai kesepakatan, misalnya paket Rp10 juta, saya jual Rp8 juta kadang Rp7 juta," kata NK kepada Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, di Polres Cimahi, Senin (20/1/2025).
NK menjelaskan, dirinya terjebak dengan lingkaran arisan yang tak mampu direalisasikan karena banyak member yang keluar di tengah putaran arisan.
Hal itu memaksa NK untuk menutupi uang kemenangan member dengan uang member yang lain.
Pada akhirnya, uang yang dikelola tak dapat lagi memenuhi janji kemenangan yang telah dijanjikan kepada member lain.
"Jadi uangnya habis untuk menutupi tagihan member yang kabur, di tengah jalan itu ada tiba-tiba cancel ikut arisan, jadi otomatis tidak bisa langsung menalangi," jelasnya.
NK mengaku telah memiliki member sebanyak 150 orang. Dari jumlah tersebut, setidaknya ada 45 member arisan yang akhirnya mengalami kerugian karena uang yang dikelola telah habis.
"Kalau saya member 150 orang, korban 46 orang. Kemenangan bervariatif mulai dari 1 juta sampai 20 juta. Di awal saya kasih, ke sini ke sini saya tidak bisa menutup lubang yang sudah terlalu besar," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Cimahi mengungkap kasus arisan online bodong hingga para korban mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta.
Dari kasus arisan bodong tersebut, Satreskrim Polres Cimahi menetapkan dua wanita inisial NK (33) dan PSR (27) sebagai tersangka.
"Kita mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus arisan online, kita amankan dua orang tersangka NK dan PSR, keduanya adalah ibu rumah tangga asal Cimahi," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Senin (20/1/2025).
NK dan PSR menjaring para korban melalui platform media sosial Instagram yang telah ditautkan dengan link aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Kedua tersangka juga kerap mengunggah rentetan pemenang arisan agar calon korban makin percaya.
| Divonis 7 Tahun dan Denda Rp1 M pada Kasus eFishery, Andri Yadi: Fakta Sidang Tak Dipertimbangkan |
|
|---|
| Tugas Guru Honorer di Sekolah Negeri Berakhir Desember 2026, Pemkot Cimahi Tunggu Regulasi Pusat |
|
|---|
| 700 Anak di Cimahi Teridentifikasi Putus Sekolah, Alasannya dari Faktor Ekonomi sampai Nikah Dini |
|
|---|
| Waspada! Kasus Campak di Kota Cimahi Melonjak, 28 Anak Positif Akibat Belum Vaksin MR |
|
|---|
| Ngatiyana Soal Dugaan Korupsi Disnaker Cimahi: Udah Tidak Zaman Begitu-begituan |
|
|---|