ZRC Nekat Transaksi Ganja Kering via Medsos di Indramayu, Polisi Berhasil Ciduk dan Ungkap Modusnya

 Pria berinisial ZRC (27) harus berurusan dengan Sat Res Narkoba Polres Indramayu karena terlibat jaringan pengedar ganja kering.

Istimewa/ Polres Indramayu
Ilustrasi pengungkapan kasus peredaran ganja kering. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pria berinisial ZRC (27) harus berurusan dengan Sat Res Narkoba Polres Indramayu.

Ia diduga menjadi jaringan peredaran ganja kering di Indramayu.

ZRC diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Widasari pada Jumat (17/1/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan mendalam yang dilakukan polisi.

Baca juga: Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong Malah Main Film Bergenre Horor Komedi di Subang

“Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti meliputi sebuah tas selempang hijau berisi satu paket ganja kering dalam plastik klip bening, lima paket ganja lainnya yang disimpan dalam plastik hitam, satu pak plastik klip bening, timbangan digital warna hitam, dan satu unit ponsel Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar Tatang Suryana, Minggu (19/1/2025).

Tatang menyampaikan tersangka memperoleh barang haram tersebut melalui media sosial.

Ganja itu kemudian diedarkan kembali oleh ZRC untuk di wilayah Kabupaten Indramayu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Barang bukti yang ditemukan di lokasi sudah lebih dari cukup untuk menjerat tersangka. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat (1),” kata Tatang.

Tatang menyampaikan, polisi akan terus mendalami kasus yang menjerat tersangka. 

Baca juga: Ungkapan Ibu Sinta, Salah Satu Korban yang Tewas Saat Rayakan Ultah di Glodok Plaza: HP Tidak Aktif

Apalagi modus yang digunakan tersangka dalam jaringan narkoba tersebut turut memanfaatkan teknologi yakni via media sosial.

Tatang dalam hal ini turut mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba.

“Kami terus berupaya membongkar jaringan ini. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan narkoba,”  katanya.

Polres Indramayu akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Indramayu.

Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk memerangi narkotika yang merusak generasi bangsa.

Saat ini, ZRC bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved