Minggu, 26 April 2026

LLDikti Sebut Izin Stikom Bisa Saja Tidak Dicabut, Jika Lakukan Perbaikan

Pemerintah memberikan ruang kepada kampus untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh, agar ke depan dapat terkelola dengan baik.

stikombandung.ac.id
Kampus Stikom Bandung. Kelulusan ratusan mahasiswa dibatalkan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Izin kampus Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, bisa saja batal dicabut pemerintah, jika ada itikad untuk melakukan sejumlah perbaikan. 

Hal itu diungkapkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, M. Samsuri, Jumat (17/1/2025). 

Dikatakan Samsuri, Pemerintah memberikan ruang kepada kampus untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh, agar ke depan dapat terkelola dengan baik, serta mengendepankan mutu.

"Apakah ditutup atau tidak, tentu kalau Stikom melakukan perbaikan dalam tata kelola juga penguatan-penguatan sistem penjaminan mutu internalnya, tentu tidak dicabut.Tetapi mungkin tim evaluator akan melihat kadar hasil perbaikannya, kalau itu mencukupi tapi masih ada beberapa yang masih diperbaiki, biasanya bisa diturunkan sanksinya," ujar Samsuri.

Masalah yang terjadi di Stikom, kata dia, berawal dari laporan masyarakat yang dievaluasi secara menyeluruh.

“Kami menemukan indikasi di antaranya, ada ijazah yang diberikan kepada seseorang tanpa melalui proses pembelajaran,” katanya. 

Sementara terkait dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh kampus pada mahasiswa, pihaknya belum dapat memberikan jawaban. Sebab belum dilakukan audit secara khusus.

"Kita akan cek kembali," katanya.

Fokusnya saat ini adalah terkait dugaan pemberian nilai fiktif dan manipulasi data di Kementerian Dikti. Sebab, kata dia, tidak adanya pembelajaran akan menjadi pelanggaran berat dan merugikan masyarakat.

Sebelumnya, Stikom Bandung membatalkan kelulusan dan menarik kembali ijazah 233 mahasiswa periode 2018-2023.

Keputusan tersebut diambil setelah tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan seperti nilai akademik serta syarat minimal SKS yang berbeda antara milik Stikom Bandung dan Pangkalan Data Dikti.

Selain itu, pada ijazah mahasiswa periode tersebut tidak terdapat penomoran ijazah nasional (PIN) dari kementerian hingga belum dilakukan tes plagiasi karya mahasiswa.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved