Adik Aniaya Kakak gara-gara Motor di Tasikmalaya, Cueng Ternyata Punya Pistol Berisi Peluru Tajam

Kasat Reskrim AKP Herman Saputra mengaku motif yang dilakukan pelaku karena sakit hati dan memiliki masalah keluarga.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Ravianto
jaenal abidin/tribun jabar
Pelaku penganiayaan dan pengrusakan di daerah Ciawi ketika diinterogasi oleh petugas Polres Tasikmalaya Kota, pada Senin (13/1/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - CS alias Cueng (42)  terancam pidana penjara 15 tahun atas kepemilikan senjata api rakitan, yang digunakan saat melakukan penganiayaan dan pengrusakan di kediaman kakak kandungnya, pada Minggu (11/1/2025).

Polisi langsung melakukan konferensi pers usai menemukan pistol di saluran air di belakang rumah pelaku.

Aksi penganiayaan dan pengrusakan dilakukan CS alias Cueng (42) karena sakit hati saat ditagih kendaraannya oleh kakak iparnya usai meminjam kendaraan dari anak korban.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim AKP Herman Saputra mengaku motif yang dilakukan pelaku karena sakit hati dan memiliki masalah keluarga.

Karena pelaku masih satu keluarga dengan korban penganiayaan dan pengrusakan di kediamannya.

"Tersangka yang merupakan adik kandung korban merasa kesal terhadap istri korban sehingga menabrakkan mobil yang dikendarainya ke pintu rolling door garasi rumah korban," jelasnya ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Kamis (16/1/2025).

Ketika ditanyai kepemilikan senjata api, AKP Herman menuturkan pihaknya masih melakukan penelusuran asal senjata api yang dimilikinya, karena baru ditemukan sekarang senpi tersebut.

Selain itu, untuk jenis senjata api ini sangat berbahaya bahkan bisa menyebabkan kematian.

"Ini peluru tajam, kalau kena orang bisa mati," katanya.

Pelaku pun terbukti memiliki senjata api tanpa izin hingga melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri.

Untuk pasalnya yakni pasal 200 ayat (1) dan (2) subsider 406 KUHPidana, dan atau pasal 1 dan atau pasal 2 UU RI No. 12 tahun 1951 tentang UU Darurat dan atau 351 ayat 3 KUHPidana.

"Pelaku bisa dikenai pidana paling 15 tahun penjara," kata AKP Herman. (*)

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved