Ini Cara Lapor Jika Alami atau Mengetahui Adanya Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Penting bagi kita untuk mempelajarinya agar bisa melindungi dan menindaklanjuti korban yang terkena kekerasan dan pelecehan seksual.

Penulis: Tiah SM | Editor: Siti Fatimah
istimewa
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung. 

Dampak fisik yang tak kalah membahayakan juga menghantui korban, seperti luka internal, pendarahan, dan Penyakit Menular Seksual (PMS).

"Segeralah melapor jika Anda menemukan kasus kekerasan dan pelecehan seksual supaya korban mendapat pendampingan, pengobatan, dan rehabilitasi setelah mengalami pamgalaman traumatis yang sangat membekas ini," ujar Ratna di UPTD PPA Kota Bandung, Rabu (15/01/2025)

Biasanya korban akan ragu dan enggan untuk melapor karena banyak faktor. 

"Pertama ada rasa malu, terus kaget atau syok karena bisa jadi tidak terduga atau tidak terprediksi, dan biasanya refleks badan ketika kaget jadi membeku. Itu yang membuat sulit untuk lapor dan cerita," tutur Ratna.

"Tentunya ada rasa sakit juga, berkecamuk antara marah dan sedih. Itu sebabnya sulit untuk melapor, karena pengalaman seksual ini melibatkan banyak hal," tambahnya. 

Lalu apa yang sebaiknya yang harus dilakukan saat diri sendiri yang menjadi korban kekerasan seksual? 

"Butuh dibantu dan butuh perlindungan. Misalnya di tempat yang mudah dijangkau setidaknya minta tolong kepada warga sekitar dulu.

Utamakan pihak berwenang seperti RT/RW, kamtibmas, polsek terdekat, atau jika membutuhkan bantuan medis bisa ke tenaga medis terdekat, bidan, puskesmas," tutur Ratna.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved