Breaking News

ART di Sukabumi 'SatSet' Curi Uang Dolar dan Perhiasan Milik Majikan, Barang Diganti Emas Palsu

Pencurian ini dilakukan oleh pelaku secara bertahap sejak Oktober hingga Desember 2024

Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Seorang asisten rumah tangga berinisial EH (34) ditangkap kasus pencurian uang dolar dan perhiasan milik majikannya. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seorang asisten rumah tangga berinisial EH (34) ditangkap polisi. EH jadi tersangka kasus pencurian uang dolar dan perhiasan milik majikannya.

Peristiwa pencurian ini terjadi di Perumahan Pesona Pangrango di Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa korban adalah pasangan suami istri yang berprofesi sebagai dokter.

Baca juga: Warga Sumedang Waspada bila Dapat Tawaran Jadi ART di Timur Tengah, Kemungkinan Ilegal

"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku berinisial EH (34), seorang perempuan asal Sagaranten, Sukabumi, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban," ujarnya, Selasa (14/1/2025).

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 cincin emas putih asli, 3 cincin emas imitasi, 1 cincin emas putih imitasi, 2 liontin emas imitasi, 2 logam emas imitasi, 3 kalung emas imitasi, 1 sertifikat Sumbar Riau dengan kode barang 4311 3270, 1 lembar surat pembelian emas dari Sumbar Riau bertanggal 6 September 2020, serta 2 kotak perhiasan berwarna merah.

"Modus operandi pelaku adalah dengan mencuri, mengambil, dan membawa kabur barang-barang berharga milik korban yang disimpan di kamar, kemudian menggantinya dengan barang-barang tiruan atau imitasi," jelas Rita.

Pencurian ini dilakukan oleh pelaku secara bertahap sejak Oktober hingga Desember 2024, yang mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp697.000.000 bagi korban.

"Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Kami menerapkan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tutup Rita.

Baca juga: TAMPANG ART yang Gondol Emas Ratusan Juta Rupiah Saat Hari Pertama Kerja di Bojongsoang Bandung

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved