Berita Viral

Viral Video Petugas Derek Diduga Minta Uang ke Pengendara Mobil di Jakpus, Dishub Buka Suara

Baru-baru ini sebuah video viral bernarasi dua orang petugas derek dari Sudin Perhubungan Jakarta Pusat meminta uang kepada seorang pengendara mobil.

Instagram
Baru-baru ini sebuah video viral bernarasi dua orang petugas derek dari Sudin Perhubungan Jakarta Pusat meminta uang kepada seorang pengendara mobil. 

TRIBUNJABAR.ID - Baru-baru ini sebuah video viral bernarasi dua orang petugas derek dari Sudin Perhubungan Jakarta Pusat meminta uang kepada seorang pengendara mobil.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @jakartabarat24jam dijelaskan bahwa pengendara tersebut tengah memarkirkan kendaraanya di depan Kantor Kecamatan Tanah Abang untuk menunggu kawannya yang salat.

Di kawasan itu, disebut tidak ada rambu dilarang parkir dan ada banyak pengendara lain yang memarkirkan kendaraanya di sana.

Namun, hanya kendaraanya yang diderek.

"Oknum sempat ngajak saya masuk ke dalam mobil, dia menjelaskan denda yang harus dibayar berapa, terus oknum menawarkan untuk dibantu sama dia. Dia ngomong 'kasih aja uang untuk sopir derek kita Pak, daripada dibawa ke kantor dendanya mahal'," tulis akun tersebut, dikutip Minggu (12/1/2025).

Baca juga: Sosok Darso Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Pagi Dijemput Siang Masuk RS, Keluarga Diberi Rp 25 Juta

Penjelasan Kasudin

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/1/2025) sekira pukul 11.00 hingga 11.30 WIB.

Ketika itu petugas Sudin Perhubungan tengah melakukan strerilisasi jalur di dekat Kantor Kecamatan Tanah Abang karena akan ada kunjungan Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, ke Masjid Al Makmur.

"Kemudian dua petugas standby di depan Gedung Kesenian, di samping Kantor Kecamatan Tanah Abang untuk menghimbau kendaraan yang parkir di lokasi agar melanjutkan perjalanannya," kata Wildan Anwar saat dihubungi, Minggu (12/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Namun, pengendara itu berdalih tengah menunggu salat dan enggan memindahkan kendaraanya.

Ia pun diminta untuk memarkirkan kendaraanya di halaman kantor kecamatan.

Namun, ia justru mendebat petugas derek dengan bertanya perihal dasar hukum.

Saat itu, dia sudah mulai merekam video ke arah petugas derek

"Disertai rasa jengkel karena harus berpindah parkir, pengemudi kendaraan tersebut mendebat anggota kami dengan menanyakan aturan hukum atas larangan parkir kendaraan yang tidak disertai rambu larangan parkir," tambah Wildan. 

Baca juga: Sosiolog Unpad Sebut Berburu Koin Tak Lepas dari Fomo dan Iming-iming Hadiah yang Ditawarkan 

Setelah dijelaskan, pengemudi tersebut justru menantang petugas derek untuk menderek mobilnya sembari berkata bahwa dia memiliki kawan di Dinas Perhubungan. Petugas akhirnya menderek mobilnya ke Monas. 

"Tak lama berselang, pemilik beserta pengemudi kendaraan tersebut datang ke IRTI Monas untuk melakukan negosiasi serta upaya menyogok kami dengan menawarkan uang sebesar Rp 200.000 agar kendaraannya tidak diproses," tambah Wildan.

Akan tetapi, mobil tersebut tetap ditilang sesuai aturan yang berlaku. 

Wildan mengatakan, pengendara tersebut bahkan sempat mengancam para petugas untuk menyebarkan video tersebut agar viral. 

"Merasa upaya menyogok anggota kami tidak dipenuhi, pengemudi tersebut mengancam akan memviralkan kejadian tersebut melalui medsos," tambah dia. 

Petugas kemudian membubarkan diri setelah memberikan surat tilang tersebut untuk kembali ke Kantor Kecamatan Tanah Abang. 

Kompas.com sudah berusaha mengonfirmasi beberapa narasi dalam videl viral tersebut kepada Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, namun belum mendapatkan balasan. 

Beberapa pertanyaan seperti kebenaran petugas derek yang disebut sempat meminta sejumlah uang dan rambu larangan parkir yang tidak tersedia di sana. 

Selain itu, Kompas.com juga sudah berupaya menghubungi perekam video. Akan tetapi, hingga berita ini naik, belum ada balasan mengenai hal itu.

(Tribunjabar/Salma) (Kompas.com/I Putu Gede)

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved