Breaking News

Sosok Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB Dilaporkan karena Hitung Rp271 T di Kasus Korupsi Timah

Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke polisi atas tuduhan keterangan palsu dalam menghitung kerugian korupsi timah Rp271 triliun.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
change.org
Guru besar IPB Prof. Bambang Hero Saharjo digugat ke Pengadilan Negeri Cibinong. 

TRIBUNJABAR.ID - Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke polisi atas tuduhan keterangan palsu dalam menghitung kerugian korupsi timah sebesar Rp271 triliun.

Kasus korupsi timah yang menelan kerugian negara hingga Rp271 triliun, lalu membengkak menjadi Rp300 triliun, memang terus menjadi perhatian publik.

Salah satu terdakwa dari kasus korupsi timah ini adalah suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Kini, Bambang Hero Saharjo selaku ahli yang menghitung kerugian negara atas korupsi timah itu dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Pengacara Andi Kusuma yang melaporkan Bambang, mengatakan bahwa laporan itu tidak berkaitan langsung dengan Harvey Moeis.

Menurut pihaknya, Bambang Hero Saharjo tidak memiliki kapasitas dalam menghitung keuangan negara.

"Kami berharap majelis hakim menelaah lebih dalam, bukan hanya berdasarkan penilaian subjektif," ujar Andi setelah membuat laporan di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Bambang Hero dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu.

Harvey Moeis dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Harvey Moeis dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). (Ashri Fadilla/Tribunnews)

Baca juga: "Duh Gusti" Respon Mahfud MD atas Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Rp300 T

Lantas, seperti apa sosok Bambang Hero Saharjo?

Bambang Hero Saharjo merupakan spesialis forensik api di Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Guru Besar dalam bidang Perlindungan Hutan di IPB

Ia lahir di Jambi, 10 November 1964. 

Bambang diketahui  menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Kehutanan IPB pada tahun 1987. 

Sementara, Pendidikan Master (S2) ia tempuh di Divisi Pertanian Tropis (Division of Tropical Agriculture) Kyoto University pada tahun 1996. 

Setelah itu, ia melanjutkan jenjang S3 di Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Division of Forest and Biomaterial Science Kyoto University tahun 1999.

Tahun 2001, ia pernah menerima penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 tahun, Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada tahun 2004. 

Tahun 2006, ia terpilih menjadi dosen berprestasi III IPB dan Dosen Berprestasi I Fakultas Kehutanan IPB.

Pada 2019, Bambang Hero Saharjo juga mendapatkan anugerah John Maddox Prize atas kegigihannya menggunakan data penelitian sebagai bukti melawan pandangan yang salah terkait kebakaran hutan di Indonesia.

Perjuangan selamatkan hutan Indonesia 

Selama membantu pemerintah sebagai saksi ahli dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, Bambang tak luput dari teror dan ancaman pembunuhan. 

Bahkan, beberapa oknum nekat datang ke kampus tempatnya bekerja untuk menghentikan langkahnya menyelamatkan hutan Indonesia. 

Namun, semua itu tak menggetarkan langkahnya dalam mengumpulkan bukti-bukti demi menyelamatkan hutan Indonesia.

Ia membeberkan bukti-bukti itu persidangan pidana terhadap perusahaan yang dituduh menggunakan metode tebang dan bakar untuk membersihkan lahan gambut untuk tanaman komersial seperti minyak kelapa sawit, kayu pulp dan pohon karet. 

Baca juga: Kritik Pedas untuk Vonis Harvey Moeis, Wajar Indonesia Disebut Surganya Para Koruptor

"Jika saya berhenti maka saya akan sama dengan mereka. Saya harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah," ucap Bambang dalam sebuah wawancara dengan The Guardian terkait penghargaan yang diterimanya. 

Diberitakan Kompas.com (15/10/2019), Bambang pernah dituntut Rp510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa setelah menjadi saksi ahli dalam kasus menghitung kerugian negara akibat kebakaran hutan di Riau 2013 silam. 

Tuntutan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cibinong. 

Sebuah petisi online pun digalang untuk mendukung Bambang Hero yang digugat atas kesaksiannya sebagai ahli di persidangan. 

Petisi ini dimuat di laman Change.org dengan tajuk "Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo". 

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Heru Dahnur, Ariska Puspita Anggraini)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved