Demi Bayar Utang, Pelaku Nekat Curi Mobil Temannya di Kosan Cirebon

Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon sepanjang November

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon sepanjang November hingga Desember 2024. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon sepanjang November hingga Desember 2024.

Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah aksi seorang pelaku yang nekat mencuri mobil milik temannya sendiri di sebuah kosan di kawasan Saputra, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/12/2024).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengungkapkan, bahwa pelaku dan korban sudah saling mengenal selama 9 tahun.

Pelaku diduga terpaksa melakukan aksi pencurian karena terbelit utang.

"Modusnya, tersangka mengambil kunci kotak mobil milik temannya yang berada di dalam kosan saat pemiliknya tidak ada di tempat."

Baca juga: Office Boy Kantor Curi Mobil sampai Peralatan Karaoke, Inul Daratista Berharap Dipenjara 10 Tahun

"Karena terdesak kebutuhan ekonomi, pelaku yang sudah berteman lama ini nekat membawa kabur mobil korban," ujar Rano saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (8/1/2025).

Selain kasus pencurian di kosan tersebut, Polres Cirebon Kota juga menangani tiga kasus lainnya yang terjadi di warnet di Jalan Siliwangi, Gang Kilurah di Desa Kertasura, serta Jalan Kalijaga, Mundu.

Total kerugian dari keempat kasus ini mencapai lebih dari Rp 164 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Brio putih, sepeda motor Yamaha Aerox, Honda Beat warna silver, beberapa STNK, BPKB, serta dua handphone.

"Para tersangka rata-rata merupakan residivis."

"Salah satu tersangka pernah dihukum pada 2020 dalam kasus penggelapan motor, sementara yang lain pernah dihukum pada 2008 dan 2019," ucapnya.

Para tersangka yang terlibat dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 7 tahun.

"Dari keempat kasus yang kami tangani, seluruh tersangka berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 6 jam oleh tim Satreskrim Polres Cirebon Kota," jelas dia.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap barang berharga dan memastikan keamanan lingkungan sekitar guna menghindari tindak kriminal serupa. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved