Jumat, 10 April 2026

Daftar Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Berikut Cara Klaim dan Mencairkannya

Berikut inilah daftar besaran gaji pensiunan PNS bernakah naik 12 persen pada Januari 2025? Berikut cara mencairkannya

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews.com
Ilustrasi uang - Daftar besaran gaji pensiunan PNS, benarkah naik 12 persen pada Januari 2025 ? dari gaji golongan I hingga IV, berikut cara mencairkannya 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah daftar besaran gaji pensiunan PNS, benarkah naik 12 persen pada Januari 2025? Berikut dengan cara mencairkannya.

Sebelumnya pemerintah telah berencana soal kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut berlaku pada Januari 2024 hingga Januari 2025.

Adapun kenaikan gaji untuk pensiunan PNS ini berlaku sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Januari 2025 Mudah Lewat Laman Resmi Kemensos, Tinggal Pakai NIK KTP

Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kenaikan gaji PNS itu bertujuan untuk meningkatkan kesehahteraan para pensiunan di tengah biaya hidup yang semakin tinggi.

Adapun kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen itu berlaku untuk semua golongan.

Namun, pada tahun 2025, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.

Berikut dirangkum daftar besaran gaji pensiunan PNS diterima Januari 2025 mengacu pada keputusan pemerintah pada 2024.

Pensiunan Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
  • Golongan Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
  • Golongan Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
  • Golongan Ic: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
  • Golongan Id: Rp1.748.096 - Rp2.256.688

Pensiunan Golongan II

  • Golongan IIa: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
  • Golongan IIb: Rp1.748.096 - Rp2.953.776
  • Golongan IIc: Rp1.748.096 - Rp3.078.656
  • Golongan IId: Rp1.748.096 - Rp3.208.800

Pensiunan Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp1.748.096 - Rp3.558.576
  • Golongan IIIb: Rp1.748.096 - Rp3.709.104
  • Golongan IIIc: Rp1.748.096 - Rp3.866.016
  • Golongan IIId: Rp1.748.096 - Rp4.029.536

Pensiunan Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp1.748.096 - Rp4.200.000
  • Golongan IVb: Rp1.748.096 - Rp4.377.744
  • Golongan IVc: Rp1.748.096 - Rp4.562.880
  • Golongan IVd: Rp1.748.096 - Rp4.755.856
  • Golongan IVe: Rp1.748.096 - Rp4.957.008

Lalu, kapan gaji pensiunan PNS cair ?

Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram PT Taspen, pencairan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025 dijadwalkan dimulai sejak 1 Januari 2025.

PT Taspen memastikan pencairan gaji pensiunan PNS itu mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, serta akan dilakukan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca juga: Cara Cek Bansos PBI JK Pakai NIK KTP, Bisa Lewat HP, Dapat Rp42.000 per Bulan untuk BPJS Kesehatan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved