Aturan Baru Nikah 2025 Dikeluarkan Kementerian Agama, Kini Akad Nikah Boleh di Luar Hari Kerja
Bagi kamu yang berencana akan menikah pada Tahun 2025 ini, simak aturan baru nikah. Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan regulasi baru
TRIBUNJABAR.ID - Bagi kamu yang berencana akan menikah pada Tahun 2025 ini, simak aturan baru nikah.
Kini, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan regulasi baru tentang pencatatan nikah tahun 2025.
Dalam beberapa poin aturan baru nikah tersebut satu di antaranya mengatur tentang pelaksanaan akad nikah.
Kini akad nikah bisa dilaksanakan di luar hari kerja dan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca juga: Pendaftaran Nikah Gratis di Yogyakarta Dibuka 2-10 Januari 2025, Dicarikan Jodoh, Berikut Syaratnya
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, tanggal 24 Desember 2024.
Sebagai informasi, berdasar aturan sebelumnya yakni pasal 16 PMA No 22 Tahun 2024, tertulis bahwa akad nikah hanya bisa dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
Namun pada regulasi terbaru, ayat kedua pasal 16 PMA Nomor 30 tahun 2024, disebutkan bahwa akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja asalkan atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah.
Dengan demikian, aturan nikah berdasar Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 kini sudah tidak berlaku seiring dengan diterbitkannya aturan baru.
Berikut daftar dokumen yang wajib dilampirkan untuk daftar nikah berdasar aturan baru tersebut:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin:
- Foto kopi akta kelahiran;
- Foto kopi kartu tanda penduduk;
- Foto kopi kartu keluarga;
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
- Persetujuan calon pengantin:
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun;
- Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam poin 8 meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
- Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
- Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama; - Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kementerian Agama Keluarkan Aturan Baru Nikah 2025, Kini Akad Nikah Boleh di Luar Hari Kerja
| Dedi Mulyadi Jadi Saksi Pernikahan Massal di KUA Depok, 5 Pengantin Banjir Hadiah |
|
|---|
| Dompet Dhuafa Terima Amanah Izin Operasional dan Legalitas dari Kememterian Agama |
|
|---|
| Kemenkes Terbitkan Aturan untuk Cegah Konsumsi Gula Berlebih, Ini Tips Mengurangi Asupan Gula |
|
|---|
| Pelaku Pungli terhadap Guru PAI di Bogor Sudah Ditindak Sesuai Ketentuan |
|
|---|
| 9 Pejabat Kemenag Jabar Resmi Dilantik, Kakanwil Tekankan Integritas dan Pelayanan Berdampak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pernikahan_20180620_104633.jpg)