Kabar Seleb

Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Cut Intan Nabila

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis bersalah kepada Armor Toredor. Untuk itu Armor Toredor divonis 4,5 tahun penjara.

Tribun/Bayu Indra
Armor Toreador dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, selebgram Cut Intan Nabila. Vonis dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis bersalah kepada Armor Toredor.

Untuk itu Armor Toredor divonis 4,5 tahun penjara.

Divonis hukuman itu, Armor Toreador menerimanya dan tidak mengajukan banding. 

Baca juga: Masya Allah Papa Orang Baik, Kenang Paula Verhoeven Tentang Ayah Baim Wong yang Meninggal Dunia

Majelis hakim menyatakan Armor Toreador bersalah melakukan tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap selebgram Cut Intan Nabila, istrinya.

Hakim membacakan vonis 4,5 tahun penjara untuk Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025).

Armor Toreador menerima vonis hakim dan siap menjalaninya sambil menampakkan senyum.

"Saya tidak banding," kata Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa siang.

Sejak awal kasus tindak KDRT dan penganiayaan ini terungkap, Armor Toreador mengaku tidak pernah membela diri.

Baca juga: Rumah Hasto Digeledah KPK, Guntur Romli Sebut untuk Alihkan Isu Jokowi Tokoh Terkorup Dunia

"Saya terima konsekuensi hukum yang berlaku," kata Armor Toreador.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Armor Toreador dengan hukuman 6 tahun penjara.

Selain vonis hukuman pidana, Armor Toreador juga sedang dihadapkan pada sidang perceraiannya dengan Cut Intan Nabila. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terbukti Lakukan KDRT pada Cut Intan, Armor Toreador Tersenyum dan Menerima Vonis 4,5 Tahun Penjara 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved