Pangkoarmada RI Sebut Anggotanya Tembak Mati Bos Rental Pakai Senjata Dinas untuk Lindungi Diri
Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menduga senjata tersebut terpaksa digunakan untuk melindungi dari dugaan pengeroyokan.
Dia juga tak segan-segan untuk menindak tegas prajurit yang terbukti bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakum
"TNI AL sangat menghormati proses hukum, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dalam penjelasan ini tidak ada yang ditutup-tutupi, semua terbuka. Kami ingin menegaskan sikap TNI AL, bahwa siapapun anggota kami bila terbukti bersalah kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di TNI," ucapnya.
Selain itu, Denih mengatakan pihaknya akan mendatangi rumah duka untuk mengucapkan belasungkawa langsung kepada keluarga korban.
Denih juga mengatakan pihaknya akan memberikan santunan kepada keluarga korban terkait kejadian tersebut.
"Jadi sekali lagi tentu saja belasungkawa dan mungkin nanti ada bantuan untuk bisa kami berikan kepada mereka," ucapnya.
3 Sosok Tersangka
Tiga oknum anggota TNI AL ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak - Tangerang pada Kamis (2/1/2025) dini hari yang menewaskan Ilyas Abdurahman dan melukai RAB.
Ketiga tersangka yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA.
Kedua tersangka berasal dari Satuan Kopaska Armada I dan satu tersangka lainnya merupakan awak KRI Bontang (907).
Danpuspomal Laskda TNI Samista mengatakan ketiganya saat ini telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal.
Ketiganya juga akan menjalani proses penahanan sementara untuk proses penyidikan selama 20 hari sejak Sabtu (4/1/2025).
Namun demikian, Denih belum menjelaskan lebih jauh terkait pasal apa yang disangkakakan kepada ketiganya.
Hal itu disampaikanmya saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2025).
"Jadi anggota ini sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) sudah kami terima, terhitung karena hari Sabtu yang lalu itu, anggota sebetulnya sudah kita amankan. Karena masih dalam proses lidik, kami selalu maraton lidik, masih belum kami tetapkan," kata Samista.
"Sekarang karena sudah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka). Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu," lanjut dia.
Nasib Lurah Manggarai Selatan Dikira Anggota DPR, Sidik Diamuk Massa Demo hingga Rugi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Diduga Ada Istri Perwira Polisi di Balik Kasus Penembakan Bos Rental, Terkait Penggelapan Mobil |
![]() |
---|
2 Anggota TNI AL Terancam Hukuman Mati, Pemilik Senjata Ungkap Alasan Serahkan Pistol ke Pelaku |
![]() |
---|
Ngaku Terdesak kok Sampai Lepaskan 5 Tembakan? Terdakwa Pembunuh Bos Rental Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
KRONOLOGI Anggota TNI AL Tembak Mati Bos Rental Mobil versi Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.