Pasangan Sejoli yang Diduga Buang Bayi di Gunasari Sumedang Diringkus, Ibu Bayi Syok

Bayi yang masih bertali ari-ari itu selamat dan kini dalam penanganan medis RSUD Umar Wirahadi Kusumah

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
dok pexel
Ilustrasi bayi yang baru lahir 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Aparat Kepolisian telah meringkus pasangan sejoli yang menjadi pelaku pembuang bayi di kebun, di kawasan Desa Gunasari, Kecamatan Sumedang Selatan, Minggu (5/1/2025) 

Mereka diduga membuang bayi pada Sabtu (4/1/2025) petang. Bayi yang masih bertali ari-ari itu selamat dan kini dalam penanganan medis RSUD Umar Wirahadi Kusumah, Sumedang. 

Pelaku yang diringkus adalah Didin Sukarya (31) warga Dusun Cibitung RT 01/06 Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Serta, Nafa Nursifa (24), warga Dusun Sembir RT 04/ 09 Desa Gunasari, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. Nafa diduga adalah ibu dari bayi tersebut.

Baca juga: Pelaku yang Buang Bayi Laki-laki di Area Perkebunan di Gunasari Sumedang Ditangkap

 "Jadi ada kejadian kemarin, Sabtu petang, seorang anak dibuang sekitar jam 18.45, kami sebelumnya berkoordinasi untuk mengetahui usia bayi,"

"RSUD Umar Wirahadi Kusumah mengatakan usianya 12 jam, kami menyelidiki terhadap TKP, olah TKP dengan Unit PPA, Resmob dan Reskrim Polsek Sumedang Selatan," kata Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saepul Uyun di Mapolres Sumedang, Minggu. 
 
Dia menjelaskan, jeda waktu yang pendek dari melahirkan sampai dibuang itu memantik tanda tanya. Polisi kemudian dapat informasi bahwa di area TKP itu ada sosok seorang perempuan yang ada perubahan secara tubuh, 

"Seperti hamil tanpa ada suami, kami lakukan pendalaman, penyelidikan, kami kemudian juga bertemu dengan pihak yang bersangkutan, dibantu kepala dusun, dan bidan,"  

"Diduga, ibu tersebut merupakan ibu yang anak yang dibuang itu, Dilihat dari adanya ceceran darah, di kamar mandi, rumah, dan tempat tinggal di sana," katanya. 

Baca juga: Penemuan Bayi di Kebun Dusun Sembir Sumedang, Polisi Minta Bantuan Bidan untuk Cari Ibunya

Lelaki yang menemani perempuan itu membuang bayi menurut Kasatreskrim merupakan pacar perempuan tersebut.  

"Kami amankan, memang histeris dan syok juga (perempuan itu), tapi kami coba lakukan tindakan kepolisian, dibawa ke Satreskrim Polres Sumedang," katanya. 

Kini, keduanya berada di gedung Satreskrim Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan. Perbuatan yang dilakukan keduanya diancam pasal 305 KUHP, tentang pembuangan bayi baru lahir, dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved