Pasangan Sejoli yang Diduga Buang Bayi di Gunasari Sumedang Diringkus, Ibu Bayi Syok
Bayi yang masih bertali ari-ari itu selamat dan kini dalam penanganan medis RSUD Umar Wirahadi Kusumah
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Aparat Kepolisian telah meringkus pasangan sejoli yang menjadi pelaku pembuang bayi di kebun, di kawasan Desa Gunasari, Kecamatan Sumedang Selatan, Minggu (5/1/2025)
Mereka diduga membuang bayi pada Sabtu (4/1/2025) petang. Bayi yang masih bertali ari-ari itu selamat dan kini dalam penanganan medis RSUD Umar Wirahadi Kusumah, Sumedang.
Pelaku yang diringkus adalah Didin Sukarya (31) warga Dusun Cibitung RT 01/06 Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Serta, Nafa Nursifa (24), warga Dusun Sembir RT 04/ 09 Desa Gunasari, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. Nafa diduga adalah ibu dari bayi tersebut.
Baca juga: Pelaku yang Buang Bayi Laki-laki di Area Perkebunan di Gunasari Sumedang Ditangkap
"Jadi ada kejadian kemarin, Sabtu petang, seorang anak dibuang sekitar jam 18.45, kami sebelumnya berkoordinasi untuk mengetahui usia bayi,"
"RSUD Umar Wirahadi Kusumah mengatakan usianya 12 jam, kami menyelidiki terhadap TKP, olah TKP dengan Unit PPA, Resmob dan Reskrim Polsek Sumedang Selatan," kata Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saepul Uyun di Mapolres Sumedang, Minggu.
Dia menjelaskan, jeda waktu yang pendek dari melahirkan sampai dibuang itu memantik tanda tanya. Polisi kemudian dapat informasi bahwa di area TKP itu ada sosok seorang perempuan yang ada perubahan secara tubuh,
"Seperti hamil tanpa ada suami, kami lakukan pendalaman, penyelidikan, kami kemudian juga bertemu dengan pihak yang bersangkutan, dibantu kepala dusun, dan bidan,"
"Diduga, ibu tersebut merupakan ibu yang anak yang dibuang itu, Dilihat dari adanya ceceran darah, di kamar mandi, rumah, dan tempat tinggal di sana," katanya.
Baca juga: Penemuan Bayi di Kebun Dusun Sembir Sumedang, Polisi Minta Bantuan Bidan untuk Cari Ibunya
Lelaki yang menemani perempuan itu membuang bayi menurut Kasatreskrim merupakan pacar perempuan tersebut.
"Kami amankan, memang histeris dan syok juga (perempuan itu), tapi kami coba lakukan tindakan kepolisian, dibawa ke Satreskrim Polres Sumedang," katanya.
Kini, keduanya berada di gedung Satreskrim Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan. Perbuatan yang dilakukan keduanya diancam pasal 305 KUHP, tentang pembuangan bayi baru lahir, dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara.
Perangkat Desa Cikahuripan Sumedang Bacok Warganya Sendiri, Kesal Terima Duit 'Japrem' Tak Sesuai |
![]() |
---|
2 Preman Kampung Ngamuk Ancam Bunuh Petugas Jalan PLTA Jatigede Sumedang, Ujungnya Nunduk Diborgol |
![]() |
---|
Kejari Gandeng BPBD Analisa Kerusakan Lingkungan akibat Tambang Ilegal di Sumedang |
![]() |
---|
Kejari Bakal Panggil 60 Lebih Pengusaha Tambang di Sumedang: Wanti-wanti soal Izin dan Pajak |
![]() |
---|
Jalan Cijambu Sumedang Ambrol Kian Parah Sejak Bertahun-tahun Lalu, Pemerintah Hanya Datang Mengecek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.