Otomotif

Daftar Harga Mobil Terbaru Januari 2025 Mulai Harga Rp 100 Jutaan, Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen?

Berikut inilah daftar harga mobil terbaru di bulan Januari 2025 harga mulai Rp 100 jutaan. Benarkah terdampak kenaikan PPN 12 persen?

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
KOMPAS.com/STANLY RAVEL
Mobil terbaru Toyota All New Veloz. Ilustrasi - Berikut inilah daftar harga mobil terbaru di bulan Januari 2025 harga mulai Rp 100 jutaan. Benarkah terdampak kenaikan PPN 12 persen? 

-Wuling Formo Max Rp165.000.000 - Rp 173.000.000

*Disclaimer: Harga yang tertera merupakan harga terbaru OTR Jakarta di bulan Januari 2025

Sewaktu-waktu harga mobil tertera bisa berubah tergantung dari kondisi kendaraan atau kebijakan penjual atau dealer

Baca juga: Nasib Bisnis Kuliner Raffi Ahmad, Satu Persatu Restoran Suami Nagita Tutup, Disebut Tak Viral Lagi

Kriteria Mobil Kena PPN 12 Persen

Pemerintah mengumumkan bahwa hanya barang mewah yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen.

Demikian mobil mewah termasuk dalam kategori barang mewah.

Meski begitu, ternyata ada kategori mobil yang terdampak PPnBM tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, ada pengaturan mengenai jenis kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sudah diatur secara jelas dalam regulasi sebelumnya, yaitu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021.

Peraturan tersebut mengkategorikan jenis kendaraan yang dikenakan pajak mewah, baik itu untuk mobil pribadi maupun sepeda motor.

Lalu, apa saja kriteria mobil mewah yang masuk dalam kategori PPnBM ?

  1. Kendaraan angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc.
  2. Kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc.

  3. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc

  4. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

  5. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc

  6. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc

  7.  Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved