Cara Daftar Medical Check Up Gratis saat Ulang Tahun dari Kemenkes, Bisa Lewat HP, Dimulai 2025

Masyarakat Indonesia bisa melakukan skrining kesehatan atau medical check up gratis saat ulang tahun melalui program Kementerian Kesehatan.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Gambar dokter membawa stetoskop---ilustrasi masyarakat Indonesia bisa melakukan skrining kesehatan atau medical check up gratis saat ulang tahun melalui program Kementerian Kesehatan. 

TRIBUNJABAR.ID - Masyarakat Indonesia bisa melakukan skrining kesehatan atau medical check up gratis saat ulang tahun melalui program Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Adapun, medical check up bertujuan membantu deteksi dini dan mencegah penyakit sesuai kategori usia.

Kemenkes rencananya mulai menjalankan program medical check up gratis ini mulai awal tahun 2025.

Kendati demikian, belum ada tanggal pasti kapan program ini secara resmi akan diluncurkan.

Lantas, bagaimana cara mendaftar medical check up gratis dari Kemenkes?

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman  menjelaskan, ada dua cara untuk mendaftar medical check up gratis.

Kedua cara tersebut yakni melalui aplikasi SatuSehat Mobila (dulu PeduliLindungi) dan mendatangi langsung puskesmas.

Masyarakat perlu mendaftarkan diri di aplikasi SatuSehat Mobile, lalu menunggu notifikasi berisi "tiket" kapan harus melakukan medical check up.

Baca juga: Kemenkes Sediakan Total 1.574 Pos Kesehatan Selama Natal dan Tahun Baru, 266 Ada di Jabar

Jika sudah mengantongi tiket, masyarakat bisa mengunjungi puskesmas atau klinik untuk menjalani medical check up gratis sesuai jadwal.

Berikut cara mendaftar SatuSehat Mobile agar bisa mendapatkan tiket medical check up gratis dari Kemenkes:

1. Unduh dan instal aplikasi SatuSehat Mobile 

2. Buka aplikasi dan pilih "Daftar" bagi masyarakat yang belum memiliki akun 

3. Baca syarat dan ketentuan, lalu centang pernyataan setuju 

4. Isi nama lengkap, email aktif, tanggal lahir, nomor induk kependudukan (NIK), dan jenis kelamin 

5. Centang pernyataan setuju, dan klik "Daftar" 

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved