RESMI, Ini Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Bersubsidi Pertalite Mulai 1 Januari 2025

Pemerintah mulai memberlakukan larangan isi BBM Subsidi Pertalite per 1 Januari 2025 di SPBU seluruh Indonesia setelah adanya revisi aturan.

Tribun Jabar
Ilustrasi--- Seorang ibu mengisi BBM secara mandiri di SPBU milik Pertamina, Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, Minggu (25/6/2023). 

TRIBUNJABAR.ID -  Pemerintah mulai memberlakukan larangan isi BBM Subsidi Pertalite per 1 Januari 2025 di SPBU seluruh Indonesia. 

Hal ini dilakukan setelah adanya revisi terhadap aturan pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar di SPBU Pertamina.

Aturan terbaru ini merujuk ke revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014  tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan anggaran negara.

Baca juga: JADWAL Persib Januari, Bojan Harus Putar Otak, Dua Tim Ini Paling Berpotensi Rusak Rekor Unbeaten

Pembelian BBM subsidi di SPBU Pertamina akan segera dibatasi agar tepat sasaran.

Dalam aturan tersebut disebutkan jenis motor yang dilarang isi pertalite dengan kapasitas mesin 250cc ke atas.

Sedangkan mobil dilarang isi pertalite dengan kapasitas mesin 1400cc.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah telah mencapai tahap akhir pembahasan untuk menentukan formula pengalihan subsidi BBM.

Bahlil mengatakan penentuan formula tersebut hanya membutuhkan 1-2 tahap lagi untuk memastikan bahwa penerima subsidi tepat sasaran.

"Formulasinya sudah hampir final dan kita masih butuh 1-2 excercise lagi yang harus kita lakukan untuk memastikan bahwa penerima untuk pengalihan sebagian itu tepat sasaran," ujarnya 14 Desember 2024.

Baca juga: PDIP Sindir KPK Urus Kasus-kasus Mandeg, Singgung Soal Ralat Tersangka CSR BSI: Itu Juga Skandal

Ia memastikan, skema subsidi yang dipersiapkan pemerintah berupa blending atau kombinasi, yakni diberikan dalam bentuk barang/komoditas produknya dan sebagian lainnya dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Namun, pemerintah masih perlu memeriksa data mereka untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria penerima subsidi.

"Masuk ke UMKM, tinggal kita akan ngecek mereka, karena mereka kan plat hitam ya. Jadi nanti kita akan buat sedemikian rupa lah agar mereka juga harus bisa kita perhatikan," ujarnya saat ditanya apakah ojol juga menerima subsidi BBM.

Daftar motor dilarang isi pertalite

Kapasitas sepeda motor di atas 250cc

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved