Kejari Indramayu Berhasil Selamatkan Keuangan Negara hingga Rp 1,8 Triliun Sepanjang 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyelamatkan keuangan negara hingga sebesar Rp 1.812.854.348.000 sepanjang 2024.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Kejari Indramayu saat melakukan rilis pencapaian sepanjang 2024, Kamis (2/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABA.ID, INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyelamatkan keuangan negara hingga sebesar Rp 1.812.854.348.000 sepanjang 2024.

Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, mengatakan, uang tersebut berasal dari tiga kasus.

Pertama, sesuai putusan Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Idm PT PG Rajawali II sebagai tergugat 1 dalam perkara wanprestasi.

“Tanah hak guna usaha seluas 35 ribu hektare yang apabila dikonversi ke dalam rupiah sebesar Rp 1,8 triliun sesuai NJOP dari PBB HGU Jatitujuh 2023,” ujar Arief dalam rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (2/1/2025).

Kedua, putusan Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor 45/Pdt.G/2023/PN Idm Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu sebagai tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum.

Kejari Indramayu pun berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 108.900.000.

Baca juga: Kasus Kepemilikan Senjata Tajam oleh Geng Motor Dominasi Perkara Sepanjang 2024 di Kejari Indramayu

“Permintaan gugatan penggugat sebesar Rp 108.900.000 yang telah dimenangkan oleh tergugat Dishub sehingga diselamatkan sebesar Rp 108.900.000,” ujar dia.

Ketiga, kata Arief, pendampingan hukum penyelesaian aset milik Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.

Dalam perkara ini berhasil diselamatkan Rp 12.645.448.000.

Terdiri dari sertifikat hak guna bangunan No 1/Plumbon seluas 2.385 meter persegi atas nama PDAM Kabupaten Indramayu, sertifikat hak guna bangunan No 36/Kepanden seluas 3.670 meter persegi atas nama PDAM Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Pimpinan Al Zaytun Indramayu Secepatnya Diadili Soal Kasus TPPU, Kejari Siapkan Pelimpahan Berkas

Kemudian sertifikat hak pakai No 6/Kepandean seluas 6.700 meter persegi atas nama PDAM Kabupaten Indramayu, serta sertifikat hak guna bangunan No 2/Pamayahan seluas 708 meter persegi atas nama PDAM Kabupaten Indramayu.

“Berdasarkan NJOP bumi dan bangunan yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah yang apabila dikonversi kedalam rupiah sebesar senilai Rp 12.745.448.000,” ujar dia.

Sehingga total Penyelamatan keuangan negara yang telah dilakukan Kejari Indramayu di tahun 2024 sebesar Rp 1.812.854.348.000.

“Selain itu, Kejari Indramayu juga melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 11.306.654.597,” ujar dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved