Babak Baru Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK Panggil Saksi Mantan KPU Hari Ini

KPK memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai saksi kunci perkara Hasto Kristiyanto.

|
nazmi abdurrahman/tribun jabar
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai saksi kunci perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WS, mantan anggota KPU periode 2017–2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Hasto Kristiyanto  ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Wahyu Setiawan sendiri merupakan terpidana dalam perkara PAW. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Buka Suara Terkait Penetapan Tersangka oleh KPK, Ungkap Risiko Kritik Pemerintah

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan Natalan di Luar Kota, Menghilang Sejak Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awali Tahun 2025, KPK Panggil Saksi Kunci Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved