Senin, 25 Mei 2026

Daftar Barang yang Terkena Pajak 12, 11, dan 0 Persen, Mulai Berlaku 1 Januari 2025

Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang yang tergolong barang mewah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2023.

Tayang:
Wartakota
Ilustrasi kenaikan pajak - Berikut deretan barang dan jasa yang tidak terdampak kenaikan PPN 12 persen 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah mulai menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 

Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang yang tergolong barang mewah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2023.

Daftar barang mewah kena PPN 12 persen:

  1. Kelompok hunian mewah: apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya seharga jual Rp30 miliar;
  2. Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan: pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin;
  3. Kelompok pesawat udara: dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara, atau angkutan niaga, seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter;
  4. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya: kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver, dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan menggunakan penembakan bahan peledak;

Barang yang Masih Kena PPN 11 Persen

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif PPN untuk barang-barang yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen.

Contohnya adalah produk sehari-hari seperti sampo dan sabun yang tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

"Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN."

"Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK," ujar Sri Mulyani. 

Barang Bebas PPN (PPN 0 Persen)
 
Beberapa barang dan jasa tetap dikenakan PPN 0 persen, yang mencakup kebutuhan pokok masyarakat.

Dengan diberlakukannya PPN 12 persen, diharapkan akan ada penyesuaian dalam sektor barang mewah, sementara kebutuhan pokok masyarakat tetap terjaga tanpa kenaikan pajak.

Berikut daftar barangnya:

Beras 
Jagung
Kedelai
Buah-buahan
Sayur-sayuran
Ubi jalar
Ubi kayu
Gula
Ternak dan hasilnya
Susu segar
Unggas
Hasil pemotongan hewan
Kacang tanah
Kacang-kacangan lain
Padi-padian yang lain
Ikan
Udang
Biota lainnya
Rumput laut
Tiket kereta api
Tiket bandara
Angkutan orang
Jasa angkutan umum
Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
Penyerahan pengurusan transport
Jasa biro perjalanan
Jasa pendidikan
Buku pelajaran
Kitab suci
Jasa kesehatan
Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta
Jasa keuangan
Dana pensiun
Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, 11 Persen, dan Bebas Pajak di 2025

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved