Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Ada Rumah, Pistol, Helikopter, hingga Kapal Pesiar
Barang mewah yang terkena PPN 12 persen didasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang tergolong mewah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Barang mewah yang terkena PPN 12 persen didasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.
PMK tersebut mengatur tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Baca juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ini Deretan Barang yang Punya PPN 0 Persen
"Jadi yang 12 persen itu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023. Itu itemnya sangat sedikit," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu (1/1/2025).
Lantas, barang apa saja yang terkena PPN 12 persen?
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar.
2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:
- Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter
5. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.
Baca juga: Kado Tahun Baru 2025: Prabowo Subianto Umumkan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah: Simak Detailnya!
6. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:
- Senjata artileri
- Revolver dan pistol
- Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri, dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Sementara itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan atau tetap 11 persen.
"Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan biasa yang selama ini tetap 11 persen," papar dia.
| Daftar Barang Penting yang Harus Dibawa dan Dilarang Dibawa Jemaah Haji di Tas Kabin |
|
|---|
| Maruarar Ingin Hunian Buruh Sehat dan Aman: Jangan Ada Sutet dekat Apartemen |
|
|---|
| Gaji ke-13 ASN Masih Dibahas, Pengamat Ingatkan Tak Boleh Gegabah Tunda Hak Pegawai |
|
|---|
| Atasi Krisis Hunian di Bekasi, Meikarta Jadi Lokasi Apartemen Bersubsidi untuk Rakyat |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Bakal Wujudkan Mimpi Buruh Bergaji UMK Bisa Huni Apartemen Seharga Cicilan Motor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Menteri-Keuangan-Menkeu-Sri-Mulyani-Indrawati-kanan-saat.jpg)