Satnarkoba Polres Subang Bekuk 126 Tersangka Selama 2024, Sita Sabu-sabu Ratusan Gram

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, Jawa Barat, mengungkap 103 kasus dengan 126 tersangka selama 2024. 

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Kegiatan ekspose pengungkapan kasus narkoba di Polres Subang, Senin (3012/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, Jawa Barat, mengungkap 103 kasus dengan 126 tersangka selama 2024. 

Kepala Satresnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, kasus yang diungkap terdiri ata 69 kasus sabu-sabu, 4 kasus ganja, 5 kasus tembakau sintetis, 3 kasus psikotropika, dan 22 kasus obat sediaan farmasi.

"Tersangka 126 orang yang terdiri atas 123 laki-laki dan tiga perempuan," ucap Heri Nurcahyo dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunjabar.id, Senin (30/12/2024) sore.

Polisi menyita barang bukti berupa sabtu-sabu 347,64 gram, ganja 826,65 gram, tembakai sintetis 450,32 gram, obat keras 18.582 butir, dan psikotropika 185 butir.

"Pengungkapan tersebut dalam rangka untuk menyelamatkan generasi muda Kabupaten Subang dari bahaya narkotika dan sediaan farmasi ilegal, sehingga mereka bisa menjadi generasi emas pada tahun 2045," ujarnya.

Baca juga: Kapolres Subang Imbau Masyarakat Tak Konvoi Kendaraan Saat Rayakan Malam Tahun Baru

Dia berharap semua pihak bersatu untuk mencegah dan melindungi generasi muda Subang dengan cara segera melapor polisi bila mendapati peredaran narkotika dan sediaan farmasi ilegal.

"Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, karena Satresnarkoba Polres Subang selalu berkomitmen dalam pemberantasan narkotika dan sediaan farmasi ilegal," ucapnya. 

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, sangat mengapresiasi kinerja bawahannya di Satuan Reserse Narkoba yang telah berhasil mengungkap ratusan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama 2024.

"Ratusan kasus telah berhasil di ungkapkan ini menunjukkan jajaran Polres Subang serius dalam upaya pemberantasan narkoba," ujar Ariek.

Menurut Ariek, kasus peredaran narkoba di Subang memang mengalami peningkatan.

"Kami sudah nyatakan perang terhadap narkoba, maka kami akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk memberantasnya. Terbukti selama 2024 kami berhasil mengungkap 103 kasus dengan 126 tersangka kami ringkus," jelasnya.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba digencarkan untuk membentengi generasi muda. Pihaknya merasa prihatin karena banyak kasus narkoba menyeret orang-orang usia produktif.

"Penyalahgunaan narkoba saat ini bukan hanya mereka yang usianya di atas 30 tahun. Sudah banyak juga remaja usia usia 20 tahunan yang turut menyalahgunakannya," sambung Ariek.

Baca juga: Catatan Akhir Tahun Polda Jabar, Angka Kriminalitas dan Lakalantas Turun, Tapi Polisi Kena PTDH Naik

Pihaknya menargetkan pemberantasan narkoba semakin meningkat dari tahun ke tahun. Termasuk untuk tahun mendatang. Harapannya, Kabupaten Subang bisa terbebas dari penyalahgunaan barang haram itu.

Polres Subang juga menarget bandar-bandar besar narkoba bisa tertangkap. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah narkoba beredar di wilayah hukum Polres Subang.

"Selain itu, kami juga akan meningkatkan upaya preventif dan persuasif dalam memberantas peredaran narkoba," ujarnya.

Ariek mengatakan, polisi akan memberi perhatian khusus pada perayaan Natal dan tahun baru (nataru). Operasi gabungan akan digerakkan untuk menyisir sejumlah wilayah yang rawan peredaran narkoba.

"Kami akan menyisir sejumlah daerah yang sering dijadikan sebagai lokasi peredaran narkoba dan miras, agar malam perayaan tahun baru 2025 tidak terjadi pesta miras maupun narkoba dan obat-obatan terlarang," ucap Ariek. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved