Ketua PBHI dan Ahli Hukum Pidana Soroti Kasus yang Menyeret Mantan Deputi KemenPAN-RB
Alex Denni salah satu yang dianggap Julius korban kriminalisasi, meski fakta persidangan menyebut proyek distinct job manual
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani menilai business judgement rules atau BJR sebagai prinsip hukum yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis yang beresiko selama tindakan itu dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan dalam batas-batas kewenangan, sebagaimana diatur dalam UU no 40 tahun 2007 tentang PT.
Penerapan BJR di Indonesia dinilainya masih belum sepenuhnya terintegrasi dalam praktek hukum, utamanya di perusahaan BUMN. Direksi BUMN atau mitra swasta sering justru menghadapi ancaman kriminalisasi, meski keputusan direksi BUMN sudah sesuai dengan prinsip BJR serta aturan berlaku.
Mantan deputi Kementerian PANRB, Alex Denni salah satu yang dianggap Julius korban kriminalisasi, meski fakta persidangan menyebut proyek distinct job manual (DJM) di PT Telkom Indonesia pada 2003 sudah sesuai prinsip BJR. Alex merupakan konsultan swasta dan tetap dinyatakan bersalah.
"Seorang direksi tak bisa disalahkan atas keputusan bisnisnya sepanjang putusan itu tak ada unsur kecurangan, tak ada benturan kepentingan, tak ada perbuatan melawan hukum, dan tak ada konsep kesalahan yang disengaja," kata Julius, Sabtu (28/12/2024).
Dalam perkara dugaan korupsi di proyek DJM Telkom, Direktur SDM bisnis pendukung Telkom, Agus Utoyo dan Asisten kebijakan SDM Telkom, Tengku Hedi awalnya dinyatakan bersalah karena melakukan tipidkor berdasar putusan PN Bandung. Kasus itu pun menyeret Dirut PT Parardhya mitra karti (PMK), Alex Denni selaku mitra swasta yang dinyatakan bersalah turut serta melaksanakan perbuatan korupsi.
"Pada tingkat banding dan kasasi, Agus Utoyo dan Tengku dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan. Pengadilan menyatakan penyusunan TOR dan justifikasi untuk menunjuk langsung PT PMK dalam mengerjakan proyek DJM tidak menyalahi ketentuan di internal PT Telkom. Sebab, proyek DJM sangat dibutuhkan dan mendesak. Juga, tidak ada indikasi terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek itu maupun menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya pihak lain. Proses negosiasi yang dilakukan oleh Tengku Hedi selaku perwakilan PT Telkom adalah sah dan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan,” kata Julius.
Namun, putusan terhadap kedua pejabat Telkom tersebut bertolak belakang dengan putusan terhadap Alex Denni. Berdasarkan putusan di tingkat banding hingga kasasi, Alex Denni yang merupakan konsultan swasta tetap dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Padahal, Julius mengatakan, fakta persidangan dan putusan terhadap Agus Utoyo dan Tengku Hedi membuktikan, penerapan BJR telah sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas.
"Ada empat indikator yang menegaskan hal itu, yakni penunjukan PT PMK ditujukan untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT Telkom. Pertimbangan Hakim dalam putusan banding Agus Utoyo dan Tengku Hedi menguraikan, usul dalam Justifikasi dan TOR untuk menunjuk PT PMK sebagai konsultan bukanlah merupakan penyalahgunaan wewenang. Sebab, penunjukan langsung dibolehkan sepanjang proyek sangat dibutuhkan dan mendesak. Hal ini dituangkan dalam justifikasi yang diterangkan Saksi Woeryanto Soeradji, Ir. Subirman, Ahmad Kordinal dan Kristiono," katanya.
Indikator kedua, lanjutnya, proses negosiasi harga hingga ditandatanganinya Perjanjian Pengadaan Jasa Konsultasi Analisa Jabatan adalah sah dan mengikat secara hukum. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam pertimbangannya menyatakan negosiasi yang dilakukan oleh Tengku Hedi atas penugasan Agus Utoyo bersumber dari pelimpahan wewenang dari Sekretaris Perusahaan PT Telkom.
“Perjanjian antara PT Telkom dan PT PMK ditandatangani langsung pihak berwenang, yaitu Sekretaris Perusahaan. Jelas dan nyata bahwa pertimbangan tersebut menunjukkan tidak adanya benturan kepentingan dalam kasus ini. Hakim juga menyatakan harga penunjukan langsung PT PMK tidak kemahalan atau wajar dan dalam keadaan mendesak,” ujar Julius.
Indikator ketiga, yaitu tidak dilibatkannya PT MCC dalam penyusunan TOR dan Justifikasi serta pelaksanaan Proyek DJM bukanlah upaya penyalahgunaan kewenangan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menegaskan, tidak ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.
Terakhir, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa dalam kasus ini, Agus Utoyo dan Tengku Hedi tidak terbukti dari tindakannya menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Sehingga, bisa disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara maupun PT Telkom.
Julius mengatakan sudah seharusnya proses pengadaan pekerjaan konsultasi pembuatan DJM di PT Telkom yang menyeret Alex Denni dan dua pejabat Telkom, yaitu Agus Utoyo dan Tengku Hedi, tidak digiring pada proses hukum bahkan sampai ke meja hijau. Sebab, sebagaimana telah terbukti, proses pengadaan tersebut dilakukan dengan itikad baik, tanpa ada kecurangan, tidak ada konflik kepentingan, serta proses pengadaan semata-mata untuk mencapai maksud dan tujuan PT Telkom.
Julius pun meminta pemerintahan Presiden Prabowo untuk membenahi sistem penegakan hukum terhadap BUMN. Kriminalisasi terhadap BUMN maupun mitra swasta dengan melibatkan sejumlah rekayasa hukum akan menjadi ganjalan bagi pemerintah untuk mewujudkan keadilan di masa depan.
Netmonk Dukung Operasional dengan Monitoring Jaringan Mandiri |
![]() |
---|
Kakanwil Asep Sutandar Dampingi Langsung Verifikasi Lapangan TPN KemenPAN-RB |
![]() |
---|
Digistar Class Intern Batch 1 Sukses Cetak 230 Talenta Digital Masa Depan |
![]() |
---|
Daftar ASN yang Boleh dan Tidak Boleh WFA Sesuai Aturan Baru Kemenpan-RB |
![]() |
---|
Telkom Indonesia Kembali Masuk Daftar LinkedIn Top Companies 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.