Biaya Ibadah Haji 2025 Dipastikan Turun, Berikut Besaran Bipih Jemaah, Embarkasi Kertajati Berapa?
Diketahui, pemerintah dan DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan biaya ibadah haji 2025 akan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
Kemenag memastikan penurunan biaya ibadah haji 2025 sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan tahun ini.
Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i mengatakan Prabowo juga meminta agar nantinya pelaksanaan haji dapat lebih baik, efisien, dan tertib dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Skema usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M sedang dilakukan revisi sesuai dengan arahan Presiden untuk menurunkan biaya tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Hasil revisi akan disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI untuk dibahas dalam Panitia Kerja”, ujar Syafi’i usai menghadiri rapat dengan Menteri Sekretaris Negara dan arahan khusus dari Pak Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (27/12/2024).
Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i usai menghadiri rapat dengan Menteri Sekretaris Negara dan arahan khusus dari Pak Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (27/12/2024).
Romo Syafii, sapaan akrab Muhammad Syafii, menambahkan bahwa Panja Haji rencana akan dibentuk pada 30 Desember 2024 pada Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI. Setelah itu, pemerintah dan DPR RI akan memutuskan berapa besar penurunan biaya haji tahun 2025.
“Yang pasti (biaya haji 2025) lebih murah. Meskipun DPR saat ini sedang reses, tapi mereka akan bersidang di masa reses untuk kepentingan bangsa dan negara. Baru setelah itu rapat panja. Di situlah baru diputuskan berapa biaya haji,” jelas Romo Syafi’i.
Biaya Penerbangan hingga Akomodasi Dipangkas, Bagaimana Pelayanan untuk Jemaah Haji?
Dijelaskan dia, penurunan biaya haji 2025 akan diupayakan dari komponen penerbangan, akomodasi (pemondokan/hotel), konsumsi, transportasi, sebagai komponen utama biaya haji.
Biaya penerbangan, misalnya, merupakan komponen tertinggi, persentasenya rata-rata 35-40 persen dari biaya haji adalah untuk penerbangan.
Jemaah Haji Kalteng Kloter 15 Embarkasi Banjarmasin mendarat di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Selasa (10/9/2019) dini hari. (Humas Kemenag Kalteng)
Ia menjelaskan bahwa biaya-biaya lain juga akan dilakukan rasionalisasi, sehingga diperoleh angka biaya haji yang ideal.
“Outputnya adalah meningkatkan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jemaah haji dengan biaya yang lebih efisien. Kami sedang mencoba menyisir kembali berdasarkan manajemen biaya yang lebih baik”, tegasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Kementerian Agama juga akan meminta persetujuan DPR RI perihal penggunaan Uang Muka BPIH untuk mendukung kelancaran persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Khususnya, kata dia, keperluan kontrak di Armuzna yang harus segera diselesaikan.
“Kontrak di Armuzna sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi harus segera untuk dituntaskan, karena jika tidak, kita akan kalah cepat dengan negara lain. Tentunya hal itu tidak kami inginkan."
" Jemaah harus mendapat lokasi dan fasilitas di Armuzna, seperti tenda dan lainnya yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Untuk itu, kami bersama dengan DPR RI akan membahas solusi mengenai hal tersebut," jelasnya.
Prediksi Biaya Haji 2025 Kurang Dari Rp 93,4 Juta
Diketahui, pemerintah dan DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta.
Dari angka tersebut, setiap jemaah haji harus membayar Rp56 juta.
Biaya Haji tahun lalu tertuang di Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Menag Nasaruddin Umar Sebut Ibadah Haji 2025 Normal, Meski Ada Insiden Kehilangan Jemaah |
![]() |
---|
BPKH Limited Cairkan Kompensasi Tunai untuk Jemaah Haji Terdampak Layanan Konsumsi |
![]() |
---|
Detik-detik Koko Olin Arwita Jemaah Haji asal Pangandaran Wafat, Sempat Gelisah |
![]() |
---|
Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji, Bacaan Arab dan Latin, Agar Dapat Barakah dari Tanah Suci |
![]() |
---|
Tangis Sumino Penjual Pentol Kini Naik Haji Bareng Istri, Nabung Rp10 Ribu Tiap Hari Selama 21 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.