BPKH Limited Cairkan Kompensasi Tunai untuk Jemaah Haji Terdampak Layanan Konsumsi

Kompensasi diberikan dalam bentuk tunai, sesuai dengan porsi makanan yang tidak diterima, yakni SAR 10 untuk sarapan, SAR 15 untuk makan siang.

BPKH
BPKH Limited memulai penyaluran kompensasi tunai kepada sekitar 20.000 jemaah yang terdampak gangguan layanan konsumsi selama puncak ibadah haji. 

TRIBUNJABAR.ID, MAKKAH - Dalam langkah nyata menjaga kepuasan jemaah haji, BPKH Limited memulai penyaluran kompensasi tunai kepada sekitar 20.000 jemaah yang terdampak gangguan layanan konsumsi selama puncak ibadah haji. Penyaluran ini menunjukkan komitmen kuat untuk memenuhi hak-hak para jemaah.

Hari pertama penyaluran berlangsung di Hotel 614, Makkah. Proses ini menjadi awal dari distribusi yang direncanakan secara bertahap ke berbagai hotel tempat jemaah menginap.

Kompensasi diberikan dalam bentuk tunai, sesuai dengan porsi makanan yang tidak diterima, yakni SAR 10 untuk sarapan, SAR 15 untuk makan siang, dan SAR 15 untuk makan malam.

Sebagai salah satu contoh, jemaah di Hotel 614 menerima kompensasi atas makan malam yang tidak diberikan pada 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025), usai puncak ibadah haji. Kebijakan ini diambil sebagai respons cepat terhadap keluhan yang diterima.

Direktur BPKH Limited, Iman Nikmatullah, menyampaikan permohonan maaf mendalam atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh jemaah.

“Kami tidak mencari alasan dan berkomitmen penuh untuk memenuhi hak setiap jemaah haji. Proses penyaluran kompensasi akan dilakukan secara bertahap ke hotel-hotel lain. Bagi jemaah yang telah bersiap untuk kepulangan, kompensasi akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing,” ungkapnya.

Tidak hanya memberikan kompensasi, BPKH Limited juga telah mengambil langkah proaktif selama insiden berlangsung. Upaya ini meliputi distribusi makanan siap saji dan peningkatan kapasitas dapur pada 14-15 Zulhijah.

Selain itu, tindakan tegas telah disiapkan terhadap mitra dapur yang gagal memenuhi tanggung jawabnya. Mitra-mitra ini akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist), sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Adapun estimasi total kompensasi yang disiapkan mencapai antara SAR 900 ribu hingga SAR 1,5 juta, atau sekitar Rp 6,4 miliar. Iman juga menjelaskan bahwa dua hingga empat mitra dapur akan dimintai pertanggungjawaban terkait keterlambatan layanan konsumsi ini.

“Awalnya mereka menyatakan kesanggupan, namun secara mendadak menyatakan ketidakmampuan untuk memenuhi pesanan pada pagi 14 Zulhijah. Ini adalah hal yang sangat mengecewakan,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah ini, BPKH Limited menegaskan kembali komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah haji, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan khusyuk. Kepuasan dan kelancaran ibadah para jemaah tetap menjadi prioritas utama BPKH Limited.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved