Remisi Khusus Natal Diberikan pada 15.807 Narapidana, di Lapas Sukamiskin hanya 35 Napi yang Dapat
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus natal ke 15.807 narapidana di seluruh Indonesia.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal ke 15.807 narapidana di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi ini bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat administrasi dan lainnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan pemberian remisi hari ini untuk narapidana yang beragama Nasrani. Total narapidana yang mendapatkannya hampir 16 ribuan.
"Jika mereka (narapidana) berkelakuan baik, berprestasi, dan mengikuti program pembinaan di lapas, maka akan dapat haknya sesuai perundang-undangan. Dari 15.807 narapidana, ada 119 narapidana yang bebas. Semoga yang bebas tak kembali berurusan dengan masalah hukum," katanya, Rabu (25/12/2024).
Baca juga: Belasan Narapidana di Lapas Kelas I Cirebon Dapat Hadiah Remisi Natal, Diharap Bisa Memotivasi
Remisi khusus natal, lanjutnya, tak berkaitan dengan rencana pemberian amnesti pada narapidana narkotika sebanyak 44 ribu orang lebih. Kata Agus, pihaknya sedang menyusun terkait langkah pemberian amnesti.
"Mudah-mudahan besok atau pekan depan kami bisa kirimkan nama-namanya ke Menko Hukum, HAM, nanti dia akan mengajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan untuk diberikan pengampunan," katanya.
Dia mengatakan pemberian amnesti bakal dilakukan serentak. Setelah pemberian amnesti, para pengguna narkotika bakal mengikuti program rehabilitasi terlebih dahulu sebelum terjun ke masyarakat.
Sejumlah kriteria penerima amnesti, lanjutnya, sudah ada dalam peraturan. Agus menyebut dari 274 ribu warga binaan di lapas sebanyak 95 persen masih berusia produktif. Sehingga, pihaknya tengah melakukan klasifikasi.
Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo mengatakan ada 35 orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus natal. Pemberian remisi mulai satu bulan hingga dua bulan.
Baca juga: HUT RI Ke-79, 16.772 Narapidana dan 119 Anak Binaan Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Umum
"Untuk yang Sukamiskin hari ini gak ada yang bebas ya, jadi semuanya remisi khusus satu sebagian," katanya.(*)
Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan
Remisi khusus Natal
narapidana
Lapas Sukamiskin
Agus Andrianto
Wachid Wibowo
Kota Bandung
Ada Sejak 1920, Ini Kisah Heroik Dibalik Bangunan Tua Gedung Pos Indonesia Cilaki |
![]() |
---|
Ribuan Ketua RT dan RW di Bandung Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Dianggarkan Rp 937 Juta |
![]() |
---|
Sosialisasi dan Simulasi Tanggap Bencana Gempa Bumi di SMPN 1 Kota Bandung |
![]() |
---|
Ditemukan 66 Tahun Lalu, Misteri Aksara Sunda pada Batu Prasasti di Bandung Belum Bisa Dipecahkan |
![]() |
---|
Berjalan Sejak 2023, Pemkot Bandung Beri Jaminan Ketenagakerjaan Ketua RT dan RW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.