Hasto Kristiyanto Dikabarkan Natalan di Luar Kota, Menghilang Sejak Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto merayakan Natal tahun ini dengan kondisi yang berbeda. Ini karena Hasto kini berstatus tersangka.
Sepi aktivitas terlihat di lantai satu dan dua kediaman tersebut.
Namun terdapat satu buah mobil Lexus berwarna hitam dengan nomor polisi B 2688 YS.
Lalu pada kawasan jalanan di sekitar rumah Hasto terlihat enam orang Satgas Cakra Buana yang mengenakan pakaian seragam berwarna hitam.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto dikabarkan menjadi tersangka KPK
Baca juga: JADWAL Persib Berikutnya, Skenario Juara Paruh Musim, Partai Tunda Lawan Bali United Jadi Kunci
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Begini Cara Hasto Kristiyanto Merayakan Natal Saat Jadi Tersangka KPK
Kisah Nenek di Bogor Jadi Tersangka Penguasaan Lahan Padahal Beli Tanah 11 Silam, Menteri Desa Heran |
![]() |
---|
Miris! Dua Kakek Kembar 64 Tahun Cabuli Perempuan Disabilitas Bergiliran di Bekasi, Terekam Kamera |
![]() |
---|
Respons Pengakuan Lisa Mariana, KPK Dalami Aliran Dana Ridwan Kamil ke Perempuan Lain |
![]() |
---|
3 Bulan Menjabat, Bupati Tasikmalaya Sudah 3 Kali Dilaporkan, Terbaru Soal Proyek Dicurangi |
![]() |
---|
Viral, Kades di Bogor Gelar Khitanan Anak Mewah, Ada Karangan Bunga dari Dedi Mulyadi, Harta Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.