Pemkot Bandung Ultimatum Pengelola Pasar Caringin Soal Tumpukan Sampah yang Menggunung: Ada Sanksi

Pemerintah Kota Bandung mengultimatum pengelola Pasar Induk Caringin untuk segera menyelesaikan tumpukan sampah selama 7 hari kerja

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Pengendara motor saat melintas di dekat tumpukan sampah Pasar Caringin, Kota Bandung, Senin (16/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mengultimatum pengelola Pasar Induk Caringin untuk segera menyelesaikan tumpukan sampah selama 7 hari kerja. Jika tidak dilakukan maka akan dikenakan sanksi tegas.

Tumpukan sampah yang menggunung tersebut berada di depan dan belakang pasar dengan ketinggian 3-4 meter akibat pembuangan ke TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dikurangi.

Pj Wali Kota Bandung, A Koswara mengatakan, terkait adanya tumpukan sampah yang menggunung itu memang perlu ada langkah tegas terhadap pengelola pasar swasta tersebut agar menangani sampah dengan baik.

Baca juga: Sampah Menggunung di Pasar Caringin Bandung Tanggungjawab Pengelola, DLH Investigasi Penyebabnya

"Kita harus memberikan surat teguran dan peringatan. Lakukan pemeriksaan terkait pengelolaan lingkungan, karena kalau diabaikan, masalah ini akan berdampak lebih luas," ujar Koswara, Selasa (24/12/2024).

Koswara menginstruksikan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung melakukan pengawasan ketat, termasuk melakukan inspeksi langsung ke lapangan.

"Jangan sampai ada pembiaran, karena ini akan berdampak lebih luas. Penekanan utama adalah pada Perda K3 dan UU Lingkungan Hidup," katanya.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan, terkait tumpukan sampah itu pihaknya telah memanggil pengelola Pasar Caringin dan telah dibuat surat pernyataan untuk pihak pengelola pasar tersebut.

Baca juga: Laura, Pemain Sirkus Amerika Serikat Siapkan Atraksi Ekstrem Menggantungkan Tubuh dengan Rambut

"Jika tidak ada upaya memenuhi kewajiban, kami akan memberikan Surat Peringatan (SP) bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3," ucap Rasdian.
 
Rasdian mengatakan, surat pernyataan tersebut memuat poin-poin kewajiban pihak pengelola, termasuk harus segera penyelesaian masalah tumpukan sampah itu dalam waktu tujuh hari kerja. 

"Apabila masih diabaikan, kasus ini akan diproses dengan tindak pidana ringan," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved