Pemkot Bandung Ultimatum Pengelola Pasar Caringin Soal Tumpukan Sampah yang Menggunung: Ada Sanksi
Pemerintah Kota Bandung mengultimatum pengelola Pasar Induk Caringin untuk segera menyelesaikan tumpukan sampah selama 7 hari kerja
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mengultimatum pengelola Pasar Induk Caringin untuk segera menyelesaikan tumpukan sampah selama 7 hari kerja. Jika tidak dilakukan maka akan dikenakan sanksi tegas.
Tumpukan sampah yang menggunung tersebut berada di depan dan belakang pasar dengan ketinggian 3-4 meter akibat pembuangan ke TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dikurangi.
Pj Wali Kota Bandung, A Koswara mengatakan, terkait adanya tumpukan sampah yang menggunung itu memang perlu ada langkah tegas terhadap pengelola pasar swasta tersebut agar menangani sampah dengan baik.
Baca juga: Sampah Menggunung di Pasar Caringin Bandung Tanggungjawab Pengelola, DLH Investigasi Penyebabnya
"Kita harus memberikan surat teguran dan peringatan. Lakukan pemeriksaan terkait pengelolaan lingkungan, karena kalau diabaikan, masalah ini akan berdampak lebih luas," ujar Koswara, Selasa (24/12/2024).
Koswara menginstruksikan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung melakukan pengawasan ketat, termasuk melakukan inspeksi langsung ke lapangan.
"Jangan sampai ada pembiaran, karena ini akan berdampak lebih luas. Penekanan utama adalah pada Perda K3 dan UU Lingkungan Hidup," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan, terkait tumpukan sampah itu pihaknya telah memanggil pengelola Pasar Caringin dan telah dibuat surat pernyataan untuk pihak pengelola pasar tersebut.
Baca juga: Laura, Pemain Sirkus Amerika Serikat Siapkan Atraksi Ekstrem Menggantungkan Tubuh dengan Rambut
"Jika tidak ada upaya memenuhi kewajiban, kami akan memberikan Surat Peringatan (SP) bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3," ucap Rasdian.
Rasdian mengatakan, surat pernyataan tersebut memuat poin-poin kewajiban pihak pengelola, termasuk harus segera penyelesaian masalah tumpukan sampah itu dalam waktu tujuh hari kerja.
"Apabila masih diabaikan, kasus ini akan diproses dengan tindak pidana ringan," ujarnya. (*)
Pembukaan Penuh Bandara Husein Sastranegara Tinggal Tunggu Satu Surat, Farhan: Prosesnya Kadang Lama |
![]() |
---|
Musim Pancaroba, Pantai Legokjawa Pangandaran Dipenuhi Sampah yang Terbawa Arus Laut |
![]() |
---|
Kota Bandung Sempat dipenuhi 14 Meter Kubik Sampah dan Bau Kotoran Kuda Setelah Kirab Budaya |
![]() |
---|
Bandung Siap Sajikan Atraksi Menarik Saat Kirab Budaya, Tampilkan Kereta Kencana dan Delman |
![]() |
---|
Ragu Kajian Konsultan Australia Soal BIUTR, Kini Ada Isu Lelang, Farhan: Saya Benar-benar Nggak Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.