Polda Jabar Periksa Senjata Api Anggota, yang Izinnya Sudah Habis Harus Tes Lagi

Polda Jawa Barat dan seluruh jajaran Polres di bawahnya hari ini melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) secara serentak. 

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Polda Jawa Barat dan seluruh jajaran Polres di bawahnya hari ini melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) secara serentak. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan telegram dari Itwasum Polri sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian senjata api di lingkungan Polri dan dilakukan serentak seluruh Jajaran Polda se Indonesia, Senin (23/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jawa Barat dan seluruh jajaran Polres di bawahnya hari ini melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) secara serentak. 

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan telegram dari Itwasum Polri sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian senjata api di lingkungan Polri dan dilakukan serentak seluruh Jajaran Polda se Indonesia, Senin (23/12/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kombes Pol Agus Halimudin selaku pemeriksa Propam Madya tingkat III div Propam mabes Polri.

Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Adiwijaya menjelaskan pemeriksaan ini untuk memastikan senjata api yang digunakan oleh anggota Polri telah memenuhi persyaratan administratif, termasuk masa berlaku kartu izin penggunaan senjata api.

“Pemeriksaan ini dilaksanakan untuk memastikan anggota yang memegang senjata api memiliki kartu izin yang masih berlaku. Jika masa berlaku kartu tersebut telah habis, maka senjata akan disita dan disimpan di gudang. 

Baca juga: Wakapolres Indramayu Periksa Senpi Anggota, Wanti-wani Penyalahgunaan

"Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota yang bertugas dilengkapi dengan administrasi yang mendukung dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, masa berlaku kartu izin senjata api adalah satu tahun sejak diterbitkan. Pemeriksaan rutin dilakukan mendekati masa kedaluwarsa untuk memastikan kepatuhan anggota. 

Anggota yang kartu izin senjata apinya telah habis masa berlaku, dapat mengajukan perpanjangan dengan memenuhi persyaratan, termasuk mengikuti serangkaian tes yang telah ditentukan.

“Kami menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini demi menjaga keamanan dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Kabid Propam.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jabar untuk memastikan penggunaan senjata api secara aman, tepat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.(*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved