Golongan Daya Listrik PLN Kena Tarif PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Ada Diskon 50 Persen

Kenaikan PPN 12 persen pada tarif listrik tidak berlaku untuk semua golongan. Berikut inilah golongan daya listrik PLN yang kena PPN 12 persen

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
dok PLN
Ilustrasi - Daftar golongan daya listrik PLN yang kena kenaikan tarif PPN 12 persen 

Diskon ini tersedia bagi pelanggan yang membeli token listrik di PLN mobile, melalui ritel, maupun agen-agen setempat.

“Bagi pelanggan pascabayar akan dinikmati secara otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk periode Januari dan Februari 2025,” jelas Darmawan. 

Sedangkan terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku pada 2025, tidak semua pelanggan listrik akan dikenakan pajak tersebut. 

Dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, pelanggan rumah tangga dengan daya 900-2.200 VA tidak dikenakan PPN 12 persen yang berlaku pada 2025.

Hanya pelanggan rumah tangga dengan daya listrik sebesar 3.500-6.600 VA yang akan dikenakan PPN 12 persen.

Sebagai catatan, meski begitu pemerintah belum mengumumkan tarif listrik yang berlaku per Januari 2025

Darmawan mengimbau pelanggan agar dapat menghubungi contact center yang telah disediakan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program stimulus listrik ini. 

Masyarakat dapat menghubungi contact center yang tersedia selama 24 jam yang dapat dihubungi melalui nomor whatsapp 08777-11-12-123.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved