Rabu, 15 April 2026

Catat Pembatasan Operasional Angkutan Barang dan Sumbu 3 di Jabar Selama Periode Nataru 2025

Selama periode tertentu di Nataru angkutan barang yang tidak mendesak atau tidak termasuk dalam kategori barang penting akan dilarang melintas.

Tribun Jabar/Deanza Falevi
Ruas Jalan Tol Cipali pada hari pertama lebaran 2024, Rabu (10/4/2024) malam alami kepadatan hingga 13 kilometer. Rekayasa lalu lintas contraflow diberlakukan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah jalur utama selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan kelancaran lalu lintas.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pembatasan angkutan barang akan dilakukan pada tanggal tertentu dan pada jam-jam sibuk yang diperkirakan akan mengalami kepadatan lalu lintas.

"Pembatasan ini berlaku di jalur - jalur utama yang menghubungkan kota-kota besar dengan kawasan wisata, serta ruas jalan yang kerap mengalami kemacetan parah pada periode Nataru," ujarnya, Minggu (22/12/2024).

Selama periode Nataru tersebut, lanjutnya, angkutan barang yang tidak mendesak atau tidak termasuk dalam kategori barang penting akan dilarang melintas pada waktu- waktu tertentu, seperti pagi hingga siang hari, saat puncak arus mudik dan arus balik.

“Kami berharap dengan pembatasan ini, kendaraan pribadi dan angkutan penumpang dapat bergerak dengan lancar, sementara angkutan barang yang tidak mendesak dapat menunda perjalanannya atau memilih jalur alternatif,” ujar Jules Abraham.

Selain pembatasan angkutan barang, Polda Jabar bersama Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya juga akan melakukan pengaturan arus lalu lintas dengan membuka jalur khusus bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum. Petugas akan ditempatkan di titik-titik rawan kemacetan untuk mengatur aliran kendaraan secara lebih efisien.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan perjalanan jauh-jauh hari dan mematuhi aturan yang ada, terutama terkait pembatasan angkutan barang. Kami juga meminta pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan,” ujarnya.

Selama masa Nataru 2025, Senior GM Jasa Marga Metropolitan Toll Road Regional Division, Widiyatmiko Nursejati menegaskan adanya pembatasan kendaraan berat mulai 20 Desember sampai 22 Desember, berikutnya 24 Desember, 26 Desember-29 Desember atau periode arus balik, serta 1 Januari 2025.

"Pembatasan kendaraan berat ini diperuntukan sumbu 3 ke atas. Kami bersama kepolisian bila memang dirasa perlu dilakukan penyaringan utamanya dari arah Jakarta sehingga dapat menambah kapasitas jalan tol bagi pengguna jalan yang berwisata atau silaturahim periode nataru ini," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved