DPRD Jabar: Meningkatkan Kesadaran Pajak Masyarakat Melalui Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak terus didorong oleh berbagai pihak, terutama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Adikarya Parlemen
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak terus didorong oleh berbagai pihak, terutama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Upaya ini semakin diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sekretaris Komisi III DPRD Jawa Barat, Heri Ukasah Sulaeman, mengungkapkan pentingnya peran masyarakat dalam membayar pajak sebagai salah satu bentuk kontribusi untuk pembangunan daerah.
"Landasan filosofis dari Perda ini adalah menjaga kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak," jelas Heri baru-baru ini kepada media.
Perda ini dirancang agar proses pemungutan pajak dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, serta hasilnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mewujudkan pemerataan layanan publik di seluruh Jawa Barat.
“Landasan filosofis lainnya adalah menciptakan keseimbangan dalam pelayanan publik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Heri.
Heri menjelaskan, selain landasan filosofis, Perda ini juga berakar pada landasan sosiologis. Pajak daerah dinilai memiliki peran krusial dalam pendanaan pemerintahan, sehingga pengaturan yang sesuai dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan ekonomi masyarakat menjadi penting.
Dari sisi yuridis, Perda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Keberadaan Perda ini harus diketahui masyarakat luas agar masyarakat memahami pentingnya aturan ini," ujar Heri.
Heri menyebutkan bahwa Perda ini terdiri dari 15 bab dan 119 pasal, mencakup berbagai aspek seperti penetapan jenis dan tarif pajak baru, objek retribusi, ketentuan umum, mekanisme pemungutan, masa pemberlakuan, hingga sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Sebagai anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat dari Dapil Kabupaten Sumedang, Majalengka, dan Subang, Heri menekankan pentingnya penyebarluasan informasi terkait Perda ini kepada masyarakat. "Sosialisasi ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera mematuhi aturan yang ada," imbuhnya.
Heri juga berharap bahwa melalui penyebarluasan Perda ini, pemerintah dapat lebih bersemangat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam membantu mereka menunaikan kewajiban pajak.
“Melalui Perda ini, diharapkan pelayanan pemerintah menjadi lebih baik sehingga masyarakat lebih termotivasi untuk membayar pajak,” pungkasnya.
Dengan berbagai langkah strategis ini, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan mampu menjadi alat untuk meningkatkan kesadaran pajak sekaligus mempercepat pembangunan di Jawa Barat.
| Optimalkan Tata Kelola Aset, Komisi I DPRD Jabar Gali Referensi ke BPAD dan BPKAD DKI Jakarta |
|
|---|
| Waki Ketua DPRD Jabar Desak Percepatan Flyover dan Underpass di Titik Rawan di Jabar |
|
|---|
| Jajang Rohana: Sinergi Hulu-Hilir, Salah Satu Kunci Pengendalian Banjir di Jawa Barat |
|
|---|
| Realisasi Investasi Target, Ketua Komisi 3 DPRD Jabar: Pertumbuhan Ekonomi Ikut Meningkat |
|
|---|
| HKTI 2026, Andhika Surya Gumilar: Perkuat Sinergi demi Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Sekretaris-Komisi-III-DPRD-Jabar-Heri-Ukasah-Sulaeman-6.jpg)