Pengembangan Kawasan Perkotaan Jatinangor Akan Libatkan Bappenas, Tahun Depan Dibuat Masterplan
Pengembangan kawasan perkotaan Jatinangor ini meliputi 5 kecamatan, yakni Jatinangor, Cimanggung, Pamulihan, Tanjungsari, dan Sukasari.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Empat tahun sejak Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) dibuat, Pemkab Sumedang baru akan membahas tentang rencana utama atau Masterplan pengembangan kawasan itu.
Bedanya, kali ini pembahasan master plan dilakukan bersama Bappenas RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pengembangan kawasan perkotaan Jatinangor ini meliputi 5 kecamatan, yakni Jatinangor, Kecamatan Cimanggung, Pamulihan, Tanjungsari, dan Sukasari.

"Karena baru sebatas perda, jadi mengikat internal saja. Tapi minimal dengan itu terwujud Mini MPP, ada kerjasama dengan universitas, ya sebagai embrio sudah bagus."
"Targetnya di 2025 bagaimana membuat master plan," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappppeda) Sumedang, Agus Wahidin kepada Tribun Jabar.id, di Jatinangor, Kamis (19/12/2024).
Agus mengatakan, sejauh ini Pemkab Sumedang sudah proaktif dengan adanya Perda KPJ. Ini seirama dengan kebijakan pemerintah pusat, menurutnya, di pemerintah pusat juga sudah ada peraturan bagaimana pengembangan kawasan perkotaan di wilayah kabupaten.
"Secara faktual, Jatinangor ini kondisinya bukan saja milik Sumedang, tapi milik nasional."
"Ini sudah masuk kawasan pengembangan strategis nasional, metropolitan Cekungan Bandung, dan warganya sudah jelas, perguruan tinggi terkemuka ada di Jatinangor," katanya.
Dalam sebuah diskusi yang difasilitasi sebuah organisasi, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemprov Jawa Barat, dan Pemerintah RI, bersepakat untuk rembug mengerjakan pengembangan kota ini.
"Hasilnya bagaimana kajian bersama semua pihak menghasilkan siapa melakukan apa. Karena kalau dibebankan kepada Pemkab Sumedang, tidak akan mampu."
"Kemarin Bappenas hadir kemudian Sekda Jabar, kita minta Bappenas membuat master plan, maka siapapun yang akan melakukan apa kebijakannya jelas,"
"Termasuk bagaimana perkembangan Jatinangor berkelas dunia, itu bukan isapan jempol. Karena ada di Cekungan Bandung dan di sini banyak perguruan tinggi," katanya.
Ke depan, Pelaksanaan Perda KPJ tidak hanya mengandalkan gugus tugas yang terbatas kemampuannya, melainkan pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.
"Contoh, bagaimana menghadirkan investor kelas nasional, kelas dunia, pemerintah pusat tentu bisa," katanya.(*)
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana
Pemkab-Polres Sumedang Kerja Sama Sediakan 1.600 Loker |
![]() |
---|
Bupati Sumedang Cek Kesiapan Lokasi Pendaratan Paralayang West Java Paragliding Championship 2025 |
![]() |
---|
Wabup Fajar Aldila Minta Pejabat dan ASN di Sumedang Jangan Flexing di Medsos |
![]() |
---|
Rektor Ikopin: Kerja Sama dengan Pemkab Sumedang Soal Koperasi Desa Merah Putih Jadi Kewajiban |
![]() |
---|
Unik, Nama Wakil Bupati Sumedang ini Ternyata Singkatan "Alhamdulillah Dia Lahir" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.