Syarat dan Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berlaku Mulai Januari-Februari 2025

Berikut ini cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen untuk periode Januari-Februari 2025. 

dok PLN
ilustrasi listrik 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen untuk periode Januari-Februari 2025

Diketahui, diskon tarif listrik 50 persen ini diberikan PT PLN Persero kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 900-2.200 volt ampere (VA).

Kabar itu disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Airlangga menyampaikan, langka itu adalah salah satu paket kebijakan ekonomi yang akan diluncurkan oleh pemerintah.

Sedangkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, diskon tarif listrik 50 persen diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.

Baca juga: Pengamat Ekonomi Unpas: Pemerintah Harus Klasifikasi Barang Mewah dalam Penerapan PPN 12 Persen

Diskon itu akan diberikan kepada 81,4 juta rumah tangga ayau 97 persen pelanggan rumah tangga PLN.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut.

PLN juga akan memastikan mekanisme penyaluran diskon tarif listrik 50 persen berjalan tepat sasaran dan tanpa melalui proses registrasi.

"Kami siap all out mendukung untuk pelaksanaan kebijakan ini. Dengan adanya sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi di PLN maka kami memudahkan pelanggan agar tidak perlu ada registrasi yang berbelit," terang Darmawan, dikutip dari Kompas.com.

Lalu, bagaimana cara dapatkan diskon tarif listri 50 persen? 

Darmawan mengatakan, diskon 50 persen akan diberikan kepada pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar dengan daya 900 sampai dengan 2.200 VA.

Bagi pelanggan prabayar, potongan 50 persen akan langsung didapatkan ketika pelanggan membeli token listrik di manapun.

Diskon ini tersedia bagi pelanggan yang membeli token listrik di PLN mobile, melalui ritel, maupun agen-agen setempat.

“Bagi pelanggan pascabayar akan dinikmati secara otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk periode Januari dan Februari 2025,” jelas Darmawan. 

Sedangkan terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku pada 2025, tidak semua pelanggan listrik akan dikenakan pajak tersebut. 

Baca juga: Ditjen Pajak Buka Suara soal Viral Gambar Garuda Biru Tolak PPN 12 Persen

Dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, pelanggan rumah tangga dengan daya 900-2.200 VA tidak dikenakan PPN 12 persen yang berlaku pada 2025.

Hanya pelanggan rumah tangga dengan daya listrik sebesar 3.500-6.600 VA yang akan dikenakan PPN 12 persen.

Sebagai catatan, hingga Selasa (17/12/2024), pemerintah belum mengumumkan tarif listrik yang berlaku per Januari 2025. 

Darmawan mengimbau pelanggan agar dapat menghubungi contact center yang telah disediakan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program stimulus listrik ini. 

Masyarakat dapat menghubungi contact center yang tersedia selama 24 jam yang dapat dihubungi melalui nomor whatsapp 08777-11-12-123.

Tarif listrik Desember 2024

Pemerintah telah menetapkan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada Oktober-Desember 2024. 

Nominal ini dapat dijadikan sebagai gambaran tarif yang berlaku sebelum diberlakukan diskon tarif listrik 50 persen pada 2025. 

Berikut rincian tarif listrik yang berlaku pada Desember 

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh  
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh 
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh 
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh 
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh 
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh 
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh 
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh 
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh 
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh 
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh 
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh 
  • Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved