Ingat Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto? Briptu Dila Kini Dituntut 4 Tahun Penjara

JPU menyatakan Briptu Dila terbukti bersalam melakukan tindak pidana KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia

TribunJatim.com
Kabar terbaru kasus Polwan bakar suami di Mojokerto, kini jalani sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi di PN Mojokerto  

TRIBUNJABAR.ID, MOJOKERTO - Ingat kasus polwan bakar suami di Mojokerto? Kini terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah telah menyelesaikan sidang tuntutan.

Briptu Dila dituntut empat tahun penjara pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan sang suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, meninggal dunia tersebut.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Isimranda Dwi Putri menyatakan Briptu Dila terbukti bersalam melakukan tindak pidana KDRT yang mengakibatkan korban meinggal dunia.

Terdakwa dituntut empat tahun pidana penjara dalam persidangan  di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Selasa (17/12/2024).

Adapun yang meringankan tuntutan terhadap Briptu Dila di antaranya, terdakwa menjadi tulang punggung dari ketiga anaknya dan keluarga korban telah memaafkan perbuatannya.

Baca juga: Sidang Kasus Polwan Bakar Suami, Briptu FN Menangis Dengar Kesaksian Mertua: Dia Ada Pesan

"Hal-hal yang meringankan, ibu korban telah memaafkan perbuatan terdakwa, dan terdakwa merupakan tulang punggung bagi ketiga anaknya. Terdakwa bersikap sopan dan baik selama menjalani persidangan," ungkap JPU Ismiranda Dwi Putri.

Dikatakan Ismiranda, perbuatan Briptu Dila yang memberatkan tuntutan adalah mengakibatkan korban meninggal.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa, mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," jelasnya.

Penasehat hukum terdakwa, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, akan mengajukan pledoi untuk menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum tersebut.

"Nanti kita akan sampaikan semuanya terkait pembelaan dalam pledoi," ujar IPTU Tatik.

Dikatakan Iptu Tatik, pihaknya menyiapkan pledoi yang akan dibacakan di muka sidang, pada awal Januari 2025 nanti.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Kini Jalani Sidang, Begini Fakta-fakta Kasusnya

"Pledoi ada dua, dari kami penasehat hukum secara tertulis dan terdakwa secara lisan. Untuk sidang awal tahun nanti tetap daring," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sidang Polwan Bakar Suami, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Memberatkannya, 

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved