Sidang Kasus Polwan Bakar Suami, Briptu FN Menangis Dengar Kesaksian Mertua: Dia Ada Pesan

Briptu FN (28) menangis mendengar kesaksian mertuanya alias ibu korban, Sri Mulyaningsih, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum

TribunJatim.com
Kabar terbaru kasus Polwan bakar suami di Mojokerto, kini jalani sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi di PN Mojokerto  

TRIBUNJABAR.ID, MOJOKERTO - Kasus Polwan bakar suami masih terus berlanjut. Sidang kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (29/10/2024) lalu.

Terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah nampak tak dapat menahan tangis di persidangan, meski sidang berlangsung secara daring.

Briptu FN (28) menangis mendengar kesaksian mertuanya alias ibu korban, Sri Mulyaningsih, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sri Mulyaningsih, ibu dari almarhum Briptu Rian Dwi Wicaksono, suami terdakwa, menceritakan bahwa anaknya menikah dengan Briptu FN pada Februari 2021 dan dikaruniai tiga anak.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Kini Jalani Sidang, Begini Fakta-fakta Kasusnya

Ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti kronologi kejadian yang menimpa anaknya di Asrama Polisi Mojokerto pada 6 Februari 2024.

"Saya tidak tahu persis kronologi, saya tahunya diberitahu dari Ninik Suhartono, kakak ipar, ada kejadian sama Rian dan istrinya di rumah Mojokerto. Anak saya sudah meninggal," ungkap Sri.

Sri Mulyaningsih menjelaskan bahwa sebelum kejadian, Briptu Rian sempat pulang ke rumah dan meminta pinjaman uang untuk mengganti gaji ke-13.

Ia juga menyebutkan bahwa Rian sempat berkomunikasi dengan istrinya melalui WhatsApp sebelum pulang ke asrama.

Proses Persidangan
 
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, dengan dua hakim anggota, Jenny dan Janiati Longlip.

JPU Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri mengajukan pertanyaan kepada saksi mengenai status terdakwa dan kronologi peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Rian.

"Dia ada pesan dari istrinya, tidak jadi bu, saya dapat WA dari Dila, saya harus pulang," kata Sri, menirukan percakapan terakhir dengan anaknya.

JPU Angga Rizky Bagaskoro juga menunjukkan barang bukti untuk memperkuat fakta persidangan.

Baca juga: Benarkah Baby Blues Berperan di Balik Kasus Polwan Bakar Suaminya yang Polisi di Mojokerto?

Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian tiga saksi lainnya dari total sembilan saksi, termasuk saksi ahli forensik psikiater, pada pekan depan.

Ketua Majelis Hakim menutup sidang dan memastikan kelanjutan proses hukum dalam kasus ini. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangis Briptu FN saat Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Mertua Beri Kesaksian

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved