Kasus Kematian Vina Cirebon
Tanggapi Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina, Jutek Bongso: Putusan MA adalah Tragedi, Bukan Kiamat
Jutek Bongso, menyampaikan pandangannya setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihaknya.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, menyampaikan pandangannya setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihaknya.
Jutek Bongso menyebut keputusan tersebut sebagai sebuah tragedi bagi keadilan di Indonesia.
“Putusan ini bukan kiamat, tetapi menurut kami, ini adalah tragedi buat Indonesia."
"Kami telah menghadirkan fakta-fakta baru yang belum pernah diungkap sebelumnya, tetapi ternyata tidak dianggap sebagai novum,” ujar Jutek Bongso saat diwawancarai media di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (16/12/2024).
• BREAKING NEWS: Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA
Ia merujuk pada tiga fakta penting yang dibawa dalam sidang PK yaitu ekstraksi percakapan dari handphone Widi, saksi yang menyebut peristiwa tersebut adalah kecelakaan, bukan pembunuhan, serta pencabutan pengakuan salah satu saksi, Dede, yang mengaku diarahkan oleh seseorang untuk memberikan kesaksian palsu.
“Ekstraksi handphone Widi kami lakukan hingga dua minggu dengan izin majelis hakim, tetapi mengapa ini tidak dianggap sebagai novum? Kami juga membawa kesaksian yang menyebutkan bahwa peristiwa ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan, dan pengakuan Dede yang mencabut kesaksian palsunya. Apakah semua ini tidak cukup?," ujar Jutek.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan MA.
“Kami harus menghargai apa pun keputusan Mahkamah Agung."
"Majelis sudah berpandangan, maka kita tidak boleh mengomentari putusan tersebut secara berlebihan."
"Namun, kami akan terus berjuang untuk membela kepentingan klien kami,” jelas dia.
Baca juga: Tangis Keluarga Pecah di Ruang Nonton Bareng Setelah MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Jutek Bongso menyebutkan beberapa langkah hukum yang masih bisa dilakukan pihaknya, seperti grasi, abolisi, amnesti, hingga PK kedua dan seterusnya.
“Kami akan menunggu salinan resmi putusan MA terlebih dahulu untuk melihat apa yang menjadi pertimbangan mereka."
"Setelah itu, kami akan menentukan langkah hukum yang paling tepat. Masih banyak jalur hukum yang terbuka, dan kami akan mengupayakan yang terbaik,” katanya.
Ia juga menyerukan agar masyarakat tetap mendukung perjuangan keadilan bagi kliennya.
“Kami kuasa hukum sudah maksimal melakukan pembelaan dan pendampingan. Tuhan belum berpihak kepada kita, tetapi kami tidak akan berhenti berjuang untuk menegakkan keadilan,” ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Jutek-Bongso-soal-penolakan-PK-oleh-MA.jpg)