KPID Jabar Dorong Pemerinyah Revisi UU No 32 Tahun 2002, Ini Urgensinya
KPID Jawa Barat mendorong pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Kemudian konten di media berbasis internet lebih banyak dikuasai pihak asing, sehingga ruang kreasi anak bangsa kalah bersaing.
Tak kalah penting, kata dia, platform media berbasis internet juga memiliki aturan komunitas lokal yang justru memengaruhi kebijakan negara, bukan sebaliknya.
“Seolah-olah regulasi negara harus tunduk pada platform-platform tersebut. Ini catatan penting yang harus kita selesaikan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, revisi UU Penyiaran telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas di Komisi I DPR RI pada 2025. Karena itu, ia mendorong seluruh pihak, termasuk lembaga penyiaran, untuk mendukung percepatan revisi UU tersebut.
“Merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 adalah langkah penting untuk menyelamatkan anak-anak bangsa, apalagi kita menghadapi bonus demografi 2030 dan Indonesia Emas 2045. Negara harus hadir sebagai wasit yang adil,” katanya. (*)
Pemprov Jabar Siapkan Roadmap untuk Koperasi Merah Putih, Ditarget Bisa Mandiri 2028 |
![]() |
---|
Update Kondisi Jembatan Pemkot Cimahi Setelah Ambles dan Portal Diseruduk Mobil Boks |
![]() |
---|
2 Siswa SMA Pantura Subang Terpilih Jadi Calon Paskibraka Provinsi Jawa Barat, Rita Tak Menyangka |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Akan Kirim Lima Perwakilan Setiap Desa di Jabar Belajar Kelola BUMDes ke Purwasaba |
![]() |
---|
Istri Ridwan Kamil Soroti Kebijakan Dedi Mulyadi, Atalia: Rombel 50 Siswa Memberatkan Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.