KPID Jabar Dorong Pemerinyah Revisi UU No 32 Tahun 2002, Ini Urgensinya
KPID Jawa Barat mendorong pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Kemudian konten di media berbasis internet lebih banyak dikuasai pihak asing, sehingga ruang kreasi anak bangsa kalah bersaing.
Tak kalah penting, kata dia, platform media berbasis internet juga memiliki aturan komunitas lokal yang justru memengaruhi kebijakan negara, bukan sebaliknya.
“Seolah-olah regulasi negara harus tunduk pada platform-platform tersebut. Ini catatan penting yang harus kita selesaikan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, revisi UU Penyiaran telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas di Komisi I DPR RI pada 2025. Karena itu, ia mendorong seluruh pihak, termasuk lembaga penyiaran, untuk mendukung percepatan revisi UU tersebut.
“Merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 adalah langkah penting untuk menyelamatkan anak-anak bangsa, apalagi kita menghadapi bonus demografi 2030 dan Indonesia Emas 2045. Negara harus hadir sebagai wasit yang adil,” katanya. (*)
Bukan Kewajiban! Sekda Jabar Jelaskan Gerakan Rereongan Rp1.000 hanya untuk Warga yang Mampu |
![]() |
---|
Sesuai Arahan Pimpinan, Kemenkum Jabar Pastikan Calon WNI di Bogor Bukan Permohonan Fiktif |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Sasar Botani Square Bogor untuk Sertifikasi Kekayaan Intelektual |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Luncurkan Proyek Rereongan Sapoe Sarebu: PNS dan Masyarakat Iuran Rp 1.000/Hari |
![]() |
---|
Disdik Jabar Siapkan Empat Langkah Mitigasi untuk Memastikan MBG Berjalan Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.