KPID Jabar Dorong Pemerinyah Revisi UU No 32 Tahun 2002, Ini Urgensinya

KPID Jawa Barat mendorong pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Penulis: Nappisah | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Nappisah
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet. 

Kemudian konten di media berbasis internet lebih banyak dikuasai pihak asing, sehingga ruang kreasi anak bangsa kalah bersaing.

Tak kalah penting, kata dia, platform media berbasis internet juga memiliki aturan komunitas lokal yang justru memengaruhi kebijakan negara, bukan sebaliknya.

“Seolah-olah regulasi negara harus tunduk pada platform-platform tersebut. Ini catatan penting yang harus kita selesaikan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, revisi UU Penyiaran telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas di Komisi I DPR RI pada 2025. Karena itu, ia mendorong seluruh pihak, termasuk lembaga penyiaran, untuk mendukung percepatan revisi UU tersebut.

“Merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 adalah langkah penting untuk menyelamatkan anak-anak bangsa, apalagi kita menghadapi bonus demografi 2030 dan Indonesia Emas 2045. Negara harus hadir sebagai wasit yang adil,” katanya. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved