KPID Jabar Dorong Pemerinyah Revisi UU No 32 Tahun 2002, Ini Urgensinya
KPID Jawa Barat mendorong pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Kemudian konten di media berbasis internet lebih banyak dikuasai pihak asing, sehingga ruang kreasi anak bangsa kalah bersaing.
Tak kalah penting, kata dia, platform media berbasis internet juga memiliki aturan komunitas lokal yang justru memengaruhi kebijakan negara, bukan sebaliknya.
“Seolah-olah regulasi negara harus tunduk pada platform-platform tersebut. Ini catatan penting yang harus kita selesaikan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, revisi UU Penyiaran telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas di Komisi I DPR RI pada 2025. Karena itu, ia mendorong seluruh pihak, termasuk lembaga penyiaran, untuk mendukung percepatan revisi UU tersebut.
“Merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 adalah langkah penting untuk menyelamatkan anak-anak bangsa, apalagi kita menghadapi bonus demografi 2030 dan Indonesia Emas 2045. Negara harus hadir sebagai wasit yang adil,” katanya. (*)
| Jadwal Tayang Band Academy 2026 Final Grup 2 Band asal Bandung dan Depok Bersaing |
|
|---|
| Perkuat Ketahanan Pangan, Mas Jun Salurkan Beras Lewat Program Citra Bakti di Cirebon |
|
|---|
| Daftar 10 Daerah dengan Jumlah Siswa Putus Sekolah Tertinggi di Jabar, Tingkat SD hingga SMA/SMK |
|
|---|
| Daftar Event Kota Bandung dan Jawa Barat di Bulan Mei 2026: Festival Budaya hingga Event Lari |
|
|---|
| Jawa Barat Jadi Daerah dengan Angka Anak Tidak Sekolah Tertinggi Nasional, Total 106.196 Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ketua-KPID-Jawa-Barat-Adiyana-Slamet1.jpg)