Penanganan Tindak Pidana di Kejari Cimahi, Kasus Narkoba Hingga Penipuan Sebesar Rp 1,1 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi telah menangani sejumlah perkara tindak pidana mulai dari kasus narkoba, pencurian, perlindungan anak.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi telah menangani sejumlah perkara tindak pidana mulai dari kasus narkoba, pencurian, perlindungan anak, pembunuhan, dan kasus yang menonjol sepanjang tahun 2024.
Selain itu, jaksa dari Kejari Cimahi juga telah melakukan eksekusi terhadap sejumlah tersangka tindak pidana tersebut dan telah menyelesaikan penghentian perkara tindak pidana melalui restorative justice.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Cimahi, Marly Daniel Olo Parulian, mengatakan, dalam penanganan perkara tindak pidana ini pihaknya sudah mengeluarkan 461 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Baca juga: Ratusan Handphone dan Kartu ATM Dimusnahkan Kejari Cimahi, Termasuk 9 Kg Ganja Hasil Kejahatan
"Kemudian yang kita naikkan ke penuntutan sebanyak 319 perkara, kemudian kita juga melakukan pemulihan melalui program restorative justice untuk 4 perkara," ujarnya di Kantor Kejari Cimahi, Kamis (18/7/2024).
Dari total semua perkara yang sudah ditangani, kata dia, pihaknya juga telah melakukan eksekusi tersangka dari 347 perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Dari semua tindak pidana yang sudah kami tangani, mayoritas perkara narkoba, pencurian, masalah perlindungan anak, dan kasus menonjol seperti kasus pembunuhan majikan oleh pembantu di Lembang," kata Marly.
Terbaru, Kejari Cimahi juga menangani kasus penipuan yang dilakukan seorang karyawan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Cimahi berinisial MB, hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,1 miliar.
Baca juga: Penanganan Tindak Pidana di Kejari Cimahi, Penjarakan Eks Ketua DPRD Jabar hingga Korupsi Tanah
Perbuatan MB yang merupakan Account Officer (AO) di salah satu bank pelat merah tersebut, akhirnya terendus jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi dan saat ini MB sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
"Jadi kami sedang menangani kasus menyangkut fraud (penipuan) di salah satu bank BUMN dengan kerugian Rp 1,1 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Arif Raharjo.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus penipuan tersebut terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi, lalu bekerjasama dengan pihak bank untuk melakukan penyelidikan pada Mei 2024 karena ada penyimpangan dana.
"Kalau fraud tentunya pasti ada SOP di internal yang disimpangi atau dilanggar. Jadi untuk modusnya, saya bisa bilang karyawan di salah satu bank BUMN itu gali lobang tutup lobang," katanya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Soroti Kasus Balita Cacingan Akut di Sukabumi agar Tak Terulang, KPAI Dorong RUU Pengasuhan Anak |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tak Puas Pelaku Penipuan Properti di Lembang Hanya Dihukum Penjara 4 Tahun |
![]() |
---|
Belum Selesai Kasus dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Dilaporkan Teman Dugaan Kasus Penipuan & Utang |
![]() |
---|
Jawa Barat Bukan Provinsi Layak Anak, Satu-satunya di Jawa, Ada 2.550 Kasus Kekerasan pada 2024 |
![]() |
---|
ASN di Sulsel Jadi Otak Penipuan Rp 750 Juta Janjikan Masuk Bintara Polri, Ayah Korban Menyesal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.