Buruh Purwakarta Demo UMK

Buruh di Purwakarta Bandingkan Upah dengan di Karawang dan Bekasi, Bedanya Hampir Rp 1 Juta

Tuntutan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 sebesar 8 persen menjadi fokus utama dalam aksi buruh di Kantor Disnakertrans Purwakarta.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Buruh dari berbagai elemen di Kabupaten Purwakarta saat melakukan aksi menuntut kenaikan UMK 2025, Jumat (13/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Tuntutan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 sebesar 8 persen dan penerapan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) menjadi fokus utama dalam aksi buruh di Kantor Disnakertrans Purwakarta.

Koordinator aksi dari FSPMI, Fuad, mengatakan, satu di antara alasan mendasar dari tuntutan ini adalah perbedaan signifikan antara UMK Purwakarta dan daerah sekitarnya, yang bahkan mencapai hampir Rp 800 ribu.

"Seperti Karawang dan Bekasi," ucap Fuad kepada wartawan di Kantor Disnakertrans Purwakarta, Jalan Veteran, Kelurahan Cieusereuh, Jumat (13/12/2024).

Hal ini, kata dia, menjadi perhatian besar bagi pekerja di Kabupaten Purwakarta, mengingat daerah ini merupakan pusat industri dengan perusahaan-perusahaan besar seperti Hino untuk otomotif dan Indofood untuk pengelolaan makanan.

Selain itu, Fuad menegaskan, pekerja kontrak yang sudah bekerja lebih dari satu tahun seharusnya mendapatkan upah yang lebih tinggi daripada upah minimum.

"Sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujarnya. 

Hal ini, lanjut dia, penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja yang telah mengabdi dalam waktu lama.

Tak hanya itu, keputusan penerapan UMSK yang sempat dihentikan oleh pemerintahan di masa Jokowi jadi presiden pada tahun 2020, kini kembali diusulkan oleh Dewan Pengupahan.

Meski ada penolakan dari beberapa pihak, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Fuad menyebutkan, keputusan ini dinilai penting untuk menciptakan keseimbangan antara sektor usaha yang berbeda. 

Baca juga: BREAKING NEWS Buruh di Purwakarta Demo Suarakan 3 Tuntutan, Termasuk Ingin UMK Naik 8 Persen

"Setiap sektor, seperti garmen, otomotif, dan kimia dasar, memiliki risiko dan tanggung jawab yang tidak sama, sehingga perlu ada penyesuaian dalam besaran upah yang diterima pekerja," ujarnya.

Namun, kata Fuad, meskipun kesadaran akan pentingnya kenaikan UMK dan penerapan UMSK semakin tinggi, sejumlah perusahaan masih enggan memberikan penerapan UMSK. 

"Ini menjadi tantangan besar dalam perundingan, yang kemungkinan akan memerlukan waktu lebih lama untuk mencapai kesepakatan," katanya.

Baca juga: Siang Ini! Tuntut Kenaikan UMK 2025 Sebesar 8 Persen, Ratusan Buruh di Purwakarta Gelar Aksi

Fuad berharap pemerintah, melalui dinas terkait, dapat segera menetapkan tiga tuntutan utama buruh demi kesejahteraan pekerja.

"Kenaikan UMK yang diusulkan sebesar 8 persen atau 7,9 persen diharapkan dapat lebih mencerminkan kondisi ekonomi di Purwakarta, yang merupakan daerah industri besar," ucapnya.

Ia juga berharap keputusan ini dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi buruh di masa depan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved