Andika Perkasa Gugat Hasil Pilkada Jawa Tengah, Dalilkan Keterlibatan Aparat Penegak Hukum
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat hasil pada Pilkada Jawa Tengah yang berdasarkan keputusan KPUD, dimenangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang merupakan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1 menggugat hasil pada Pilkada Jawa Tengah.
Andika-Hendrar resmi mendaftarkan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024).
Gugatan itu didasari dugaan adanya mobilisasi kepada aparat penegak hukum hingga ke tingkat kepala desa pada Pilkada Jateng 2024.
"Kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, kejaksaan, dan pengerahan kepala desa, dan lain-lain. Ini nanti kita akan buktikan di sidang mahkamah konstitusi," kata Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, di MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Tim Andika-Hendi berharap, MK bisa menjadi tempat yang memberikan keadilan dalam gugatan yang dilayangkan soal sengketa kontestasi politik di Jawa Tengah.
"Kami sangat berharap bahwa Mahkamah Konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan di tengah, yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal," ucap Ronny.
Ronny meminta kepada masyarakat di Jawa Tengah untuk mengawal gugatan yang diajukan ke MK itu, dengan harapan proses demokrasi ke depan dapat lebih baik.
Baca juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada Karawang Capai 74,09 Persen Naik 4,7 Persen dari Pilkada Tahun 2000
"Kami ingin agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pasca reformasi," ucap Ronny.
Berdasarkan laman resmi MK, Andika mendaftarkan gugatannya ke MK sekitar pukul 22.13 WIB dan teregistrasi dengan nomor perkara 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pada perkara ini, eks Panglima TNI itu memberikan kuasa kepada Roy Jansen Siagian dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah sebagai termohon.
KPUD Jawa Tengah sebelumnya menetapkan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah.
Baca juga: Arahan Pimpinan di Balik Batalnya Ridwan Kamil-Suswono Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Siapa?
Dalam penghitungan KPUD Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara.
Sedangkan Luthfi-Yasin mendapat 11.390.191 suara. Andika-Hendi hanya unggul di 3 kota dari 35 kabupaten/kota.
Sementara, Luthfi-Yasin unggul di 32 kabupaten/kota. Total suara sah kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275 suara. Sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Andika-Hendi Gugat Hasil Pilgub Jateng, Dalilkan Dugaan Keterlibatan Aparat hingga Kepala Desa"
| Wagub Jateng Tutup Mudik Gratis 2026, Ratusan Pemudik Diberangkatkan dari Pasar Senen |
|
|---|
| KPK - Gubernur Ahmad Luthfi Bantah Pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq |
|
|---|
| Gubernur Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Pembina Terbaik Kinerja Pengelolaan Sampah 2026 |
|
|---|
| Viral, Penampakan Kontras Perbatasan Jalan Jawa Barat dan Jawa Tengah Tuai Sorotan |
|
|---|
| Pemprov Jateng Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor pada 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pilkada-jateng-menang-taj.jpg)