Berita Viral

Sosok Aipda Robig Polisi yang Tembak Siswa SMK Semarang hingga Tewas, Kini Dipecat & Jadi Tersangka

Aipda Robig resmi dipecat dan menjadi tersangka penembakan siswa SMK dalam sidang kode etik di Markas Polda Jateng, Senin (9/12/2024).

Via Kompas.com
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zainudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Minggu (24/11/2024) dini hari. 

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono mengatakan, Robig mengaku menembak karena eksal kendaraanya dipepet korban.

Atas perbuatannya, Robig dinilai melanggar Perkap No 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.

"Kita juga sudah terapkan Pasal 13 ayat 1 PPRI No 1 tahun 2003. Dan Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik kepolisian," imbuh Aris.

Dipecat jadi tersangka

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menuturkan, Robig telah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Majelis Kode Etik pada Senin (11/12/2024) malam. 

Robig juga akan menjalani pidana penempatan khusus selama 14 hari. Namun, Artanto menyebut Robig keberatan dengan putusan tersebut.

”Untuk (Robig) tadi akan banding, diberi kesempatan (mengajukan banding dalam) tiga hari,” ucap Artanto, dikutip dari Kompas.id, Selasa. 

Dalam sidang etik tersebut, majelis memeriksa barang bukti, salah satunya berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi penembakan. 

Lima siswa SMKN 4 Semarang yang menjadi saksi mata pun diperiksa. Selain dipecat dalam sidang etik Polri, keluarga Gamma pun telah melaporkan Robig ke Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. 

Kini, Robig ditetapkan statusnya sebagai tersangka penembakan siswa SMK secara pidana atas perbuatannya yang dinilai tercela. 

”Hari ini sudah dilakukan gelar perkara kasus pidana Aipda R. Yang bersangkutan dinaikkan statusnya menjadi tersangka per hari ini,” lanjut Artanto. 

Tiga hal yang menjadi pertimbangan Robig mendapatkan sanksi maksimal, yakni korban di bawah umur, perbuatan sewenang-wenang, dan tindakannya dianggap merusak citra Polri. 

Minta Kapolrestabes dicopot 

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (PETIR), Zainal Abidin Petir selaku kuasa hukum Gamma dan saksi A mengaku tidak khawatir atas upaya banding Robig. 

Menurutnya, pihak keluarga korban tidak khawatir dan optimis permohonan banding itu akan ditolak. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved