Boyamin Saiman Janji Akan Bubarkan MAKI Jika sampai Firli Bahuri Ditahan di Kasus Pemerasan pada SYL
Boyamin Saiman akan bubarkan MAKI jika Firli Bahuri sampai jadi tersangka kasus dugaan pemerasan pada SYL.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sejak setahun lalu atau sejak November 2023, Polda Metro Jaya belum juga menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau Ketua KPK, Firli Bahuri.
Firli Bahuri jadi tersangka di kasus dugaan pemerasan pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo sendiri terjerat kasus dugaan gratifikasi dan suap.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu, Firli Bahuri nyatanya belum ditahan.
Selain sudah setahun, Firli juga sudah 2 kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan namun dua-duanya mangkir atau tak hadir.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bernazar akan membubarkan MAKI jika eks pimpinan KPK Firli Bahuri ditahan imbas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri di Polda Metro Mandek, Anggota DPR Peringatkan Tak Tebang Pilih
Boyamin Saiman menyatakan hal itu sebagai hadiah agar KPK menjadi lebih baik dan lebih bersih.
Diketahui, Firli berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak akhir tahun lalu.

Namun hingga saat ini yang bersangkutan tak kunjung ditahan.
“Betul (MAKI dibubarkan kalau Firli ditahan),” kata Boyamin Saiman kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (10/12/2024).
Kemudian dikatakan Boyamin dirinya sangat mendukung Firli Bahuri saat pertama kali menjadi pimpinan KPK.
“Dua bulan pertama saja kasus helikopter saya ungkap. Itu bentuk supaya beliau kembali lempeng menangani pemberantasan korupsi tidak ada agenda-agenda, tapi kemudian malah justru semakin parah,” terangnya.
Ia lalu menyinggung kasus Wakil Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar menerima fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika pada Maret 2022.
“Pak Firli juga demikian, ternyata juga ada kaitannya dengan Pak SYL. Jadi saya memandangnya KPK itu begitu jatuhnya. Kalau ini diproses (Sidang praperadilan) KPK akan mudah-mudahan bersih, kalau ada yang ‘tidak benar’ diproses hukum, diproses kode etik,” terangnya.
Sebagai bentuk hadiah, Boyamin menyatakan agar KPK menjadi lebih baik lagi. Ia buat pengorbanan membubarkan MAKI.
“Buat pengorbanan MAKI akan dibubarkan sebagai bentuk bahwa nanti kita serahkan sepenuhnya KPK pada pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Boyamin juga berharap pada kepemimpinan KPK yang baru. Indeks Persepsi Anti Korupsi Indonesia bisa alami peningkatan.
“Minimal bisa skor 50 seperti Malaysia dan Filipina, kita berharap begitu dan pemerintahan baru akan baik,” tandasnya.
Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.
Gugatan tersebut melalui sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Dalam permohonannya MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia.
"Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan," bunyi permohonan MAKI dan LP3HI.
Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan.
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
"Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II," bunyi permohonan MAKI.
"Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara," jelas permohonan tersebut.
Atas hal itu pihak pemohon meminta majelis hakim sidang praperadilan untuk perintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta.
"Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan," kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan.
Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman berikan alasan mengapa dirinya menggugat perkara pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Kami gugat meminta kepada hakim untuk menilai kinerja penyidik itu seperti apa profesional atau tidak profesional, kalau tidak profesional kan dikabulkan dan diperintahkan untuk mempercepat," kata Boyamin kepada awak media.
Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.
"Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah," tandasnya.
Firli Tak Penuhi Panggilan
Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.
Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.
Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
“Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.
Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.
Anggota DPR RI Peringatkan Polda Metro Jaya
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengingatkan Polda Metro Jaya tak tebang pilih dalam penegakan hukum.
Hal ini merespons kasus pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang mandek di Polda Metro Jaya.
Rudi mengatakan, Firli telah dua kali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Menurutnya, ketidakhadiran tersebut seharusnya menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan langkah tegas.
"Bayangkan, mangkir, apa artinya? seharusnya ketika sudah mangkir dua kali, maka panggilan ketiga sudah upaya paksa," kata Rudi, saat dihubungi pada Selasa (10/12/2024).
Rudi menilai, sikap lamban Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
"Padahal sejatinya penegakan hukum tidak boleh diskriminatif dan tebang pilih supaya masyarakat betul-betul bisa mempercayai institusi penegakan hukum kita termasuk Polda Metro," ujarnya.
Dia menyoroti lambannya proses hukum terhadap kasus tersebut, yang telah berjalan selama satu tahun sejak penetapan Firli sebagai tersangka pada November 2023.
Rudi menegaskan bahwa hingga kini, berkas perkara Firli belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
Padahal, Firli sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya, namun gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.
"Apa artinya? Artinya kasus ini harus lanjut di persidangan untuk diperiksa pokok perkaranya," ucap Rudi.
Rudi menegaskan pentingnya asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam penanganan kasus ini.
"Semua equality before the law, semua sama di hadapan hukum, sehingga asas hukum ini harus berlaku kepada siapa saja sekalipun itu melibatkan orang yang pernah memimpin lembaga penegak hukum bernama KPK, saudara Firli Bahuri," tegasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
Firli Bahuri Disebut Mantan Anak Buah Layak Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Harun Masiku |
![]() |
---|
KPK Periksa Mantan Pegawainya di Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Firli Bahuri Tetap jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan pada Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Masuk Penjara, Kubu Reza Gladys Apresiasi Polisi: Kami Tidak Suka Ribut |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Diantre Kasus, setelah Ditahan karena Kasus Pemerasan, Kini Kasus Dugaan Kekerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.