Minggu, 19 April 2026

Respons Pimpinan DPRD Jabar Soal Larangan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Kuningan

Pelarangan dan upaya memblokade jalan menuju acara tahunan yang dihadiri Jemaat Ahmadiyah bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi

tribunjabar.id / Hilman Kamaludin
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono saat memberikan keterangan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono, angkat bicara terkait pelarangan dan penutupan akses jalan menuju lokasi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan, Jalaksana, Kabupaten Kuningan oleh pihak kepolisian.

Menurut Ono, pelarangan dan penutupan akses jalan menuju lokasi Jalsah Salanah Ahmadiyah seharusnya tidak perlu dilakukan karena hal tersebut merupakan bentuk pembatasan hak kebebasan beragama yang telah dijamin oleh konstitusi Indonesia.

"Sebagai negara hukum, tindakan pelarangan terhadap kegiatan yang dilindungi Undang-Undang harus segera diusut dan dipertanggungjawabkan. Ini adalah pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan hak untuk berkumpul yang dilindungi oleh UUD 1945," ujar Ono dalam keterangannya, Minggu (8/12/2024).

Ia mengatakan, pelarangan dan upaya memblokade jalan menuju acara tahunan yang dihadiri Jemaat Ahmadiyah bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pluralisme yang harus dijunjung tinggi di Indonesia.

Atas hal tersebut, Ono meminta Polda Jabar melakukan evaluasi terhadap tindakan anggotanya dan mendorong proses hukum yang transparan terhadap setiap oknum yang terbukti melanggar hak-hak konstitusional warga negara.

Tak hanya itu, Ono juga menyayangkan sikap Pemkab Kuningan yang ikut melarang pelaksanaan Jalsah Salanah Ahmadiyah karena larangan tersebut sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap keberagaman dan potensi konflik sosial yang bisa timbul akibat tindakan tersebut.

"Sikap Pemda Kuningan yang melarang kegiatan keagamaan ini sangat disayangkan. Dalam konteks kerukunan antar umat beragama, keputusan seperti ini justru memperburuk kondisi sosial dan menambah ketegangan di masyarakat," katanya.

Ono mengatakan, seharusnya pemerintah daerah dapat lebih bijaksana dalam menyikapi keberagaman yang ada dan tidak terjebak pada tekanan kelompok tertentu.

Atas hal tersebut, pihaknya memastikan bahwa kasus ini akan mendapatkan perhatian yang serius, dan ia berharap tindakan intoleransi semacam ini tidak terulang di masa depan.

Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengutamakan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi, serta menjaga perdamaian dan kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Pada saat dilaporkan kepada saya, langsung saya hubungi Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, untuk mengetahui secara detail masalah ini dan dari laporannya, ada informasi bahwa masalah pelarangan ini diduga ada atensi dari atas," ucap Ono.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan mengawal proses ini dan tindakan intoleransi yang terjadi di Kuningan ini harus dihentikan karena masyarakat harus menjaga persatuan dan kerukunan antar umat beragama, serta mengedepankan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Menurutnya, kasus ini menjadi catatan bahwa pihak pemerintah tidak melakukan upaya mitigasi dan tindakan preventive karena kegiatan Ahmadiyah di Desa Manislor tersebut bukan hanya dilakukan pada tahun ini saja.

Seyogyanya dari awal pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, kata dia, bisa melakukan komunikasi sehingga tidak terjadi masalah ini, sehingga negara wajib hadir untuk rakyat dan menjamin hak-hak rakyat itu dapat diterima dengan baik. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved