KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Korupsi pada Hakordia 2024: Cek Jadwal dan Syaratnya

Sebelum mengikuti lelang, masyarakat dapat memeriksa barang-barang yang akan dilelang melalui kegiatan Aanwijzing Lelang Barang Rampasan

kompas.com
Mobil mewah yang dilelang KPK di Gedung Gedung Rupbasan, Cawang, Jakarta, pada Kamis, (5/12/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelenggarakan lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi pada Selasa, 10 Desember 2024.

Kegiatan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 dan bertujuan untuk mengembalikan aset negara sekaligus mengedukasi masyarakat.

Jaksa eksekusi KPK, Syarkiyah, mengungkapkan bahwa lelang akan dilakukan secara daring melalui mekanisme open bidding di portal lelang.go.id.

Dalam keterangannya di Gedung Rupbasan, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024), ia menegaskan pentingnya masyarakat mengikuti prosedur pendaftaran dengan benar.

"Lelangnya tanggal 10 Desember 2024," ujar Syarkiyah.

Sebelum mengikuti lelang, masyarakat dapat memeriksa barang-barang yang akan dilelang melalui kegiatan Aanwijzing Lelang Barang Rampasan, yang juga berlangsung di Gedung Rupbasan.

Bagi yang ingin berpartisipasi, Syarkiyah menekankan bahwa pendaftaran wajib dilakukan melalui portal lelang dengan menggunakan akun yang identitasnya sesuai dengan KTP.

"Jadi identitasnya harus sesuai dengan KTP, jangan ada yang berbeda," jelasnya, seraya mengingatkan pentingnya menghindari kesalahan teknis, seperti gagal mengunggah dokumen.

Jadwal dan Mekanisme

Proses open bidding telah dimulai sejak kemarin dan akan berlangsung hingga batas akhir penawaran.

Penetapan pemenang dilakukan setelah proses penawaran selesai. Pemenang lelang diwajibkan melunasi pembayaran dalam waktu maksimal lima hari, dengan tambahan bea lelang sebesar 2 persen dari harga akhir.

Berikut jadwal pelaksanaan lelang yang dibagi ke dalam tiga sesi:

Sesi Pertama:

Pukul 10.30 WIB.

Sesi Kedua:

Nomor Urut 1-2: Pukul 10.40 WIB.
Nomor Urut 3-11: Pukul 10.45 WIB.
Nomor Urut 12-26: Pukul 10.50 WIB.
Nomor Urut 27-70: Pukul 11.00 WIB.

Sesi Ketiga:

Nomor Urut 1: Pukul 13.15 WIB.
Nomor Urut 2-3: Pukul 13.30 WIB.
Nomor Urut 4: Pukul 13.35 WIB.
Nomor Urut 5: Pukul 13.40 WIB.
Nomor Urut 6-7: Pukul 13.45 WIB.
Nomor Urut 8-12: Pukul 13.50 WIB.
Nomor Urut 13: Pukul 14.00 WIB.
Nomor Urut 14-16: Pukul 14.05 WIB.

Akses Terbuka untuk Semua

Dengan mekanisme daring, kegiatan lelang ini memberikan kesempatan bagi siapa saja untuk berpartisipasi tanpa batasan geografis. "Siapa pun bisa nge-bidding lewat portal lelang itu," ujar Syarkiyah.

Melalui kegiatan ini, KPK berharap masyarakat dapat berkontribusi dalam mengembalikan aset negara sembari mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hasil tindak pidana korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lelang Barang Rampasan Korupsi KPK, Berikut Cara Daftar dan Jadwalnya"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved