Selasa, 21 April 2026

Diduga Melanggar Netralitas di Pilkada, Lurah dan Kepala Sekolah di Bandung Dilaporkan ke BKN

Seorang lurah dan kepala sekolah swasta di Kota Bandung dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena diduga melanggar netralitas saat Pilkada.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
Foto ilustrasi ASN harus netral saat Pilkada. Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menandatangani ikrar komitmen netralitas ASN dalam Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang lurah dan kepala sekolah swasta di Kota Bandung dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena diduga melanggar netralitas saat Pilkada Serentak 2024.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan dua orang tersebut sudah diteruskan ke BKN setelah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung dan hingga saat ini penanganan kasus itu masih berproses di BKN.

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kota Bandung, Indra Prasetyo Hardian, mengatakan, bentuk pelanggaran yang dilakukan Lurah Cigadung tersebut yakni berfoto dengan pose tiga jari.

"Kalau bentuk pelanggaran (kepala sekolah) berfoto sama calon wali kota dan gubernur, tapi kegiatannya bukan kampanye," ujarnya saat dihubungi, Kamis (5/12/2024).

Ia mengatakan, dugaan pelanggaran terkait netralitas di Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan oleh Lurah Cigadung dan kepala sekolah swasta di daerah Cibiru tersebut dilakukan saat mereka menghadiri sebuah acara.

"Satu (lurah) saat di acara nikahan dan satu lagi (kepala sekolah) saat acara ulang tahun Muhammadiyah," kata Indra.

Terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Lurah itu, kata Indra, pihak sudah melakukan penanganan dengan cara melakukan penelusuran dan memeriksa sejumlah saksi hingga pihak RW, sedangkan kepala sekolah langsung dipanggil.

"Untuk yang Cibiru (kepala sekolah) karena kami ini tidak ada saksi, jadi kami langsung manggil yang bersangkutan, kalau yang lurah semuanya terpanggil hingga RW," ucapnya.

Setelah melakukan penanganan, kata Indra, pihaknya langsung meneruskan dugaan pelanggaran yang dilakukan lurah dan kepala sekolah tersebut ke BKN agar kasus yang menjerat mereka bisa ditindaklanjuti.

"Iya diteruskan ke BKN karena mereka kan sudah tahu tahapan kampanye tapi yang bersangkutan berfoto, ya kita teruskan ke BKN. Jadi dugaan pelanggarannya biar BKN yang menentukan," kata Indra. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved