Resmi, KPU Pangandaran Umumkan Hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara pada Pilkada Serentak 2024

KPU Kabupaten Pangandaran Jawa Barat resmi mengumumkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara pada Pilkada 2024.

Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
Istimewa
Rekapitulasi hasil perhitungan suara pada Pilkada Pangandaran 2024. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - KPU Kabupaten Pangandaran Jawa Barat resmi mengumumkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara pada Pilkada 2024.

Hasil Pleno rekapitulasi perolehan suara itu sebelumnya digelar pada Senin (2/12/2024) di satu hotel di kawasan wisata Pangandaran.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, hasil pleno rekapitulasi perolehan suara tersebut sudah melalui mekanisme yang ada.

Baca juga: Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Digelar KPU Kabupaten Bandung Berjalan Panas, Estimasi 2 Hari Selesai

Mulai dari hasil pleno rekapitulasi masing- masing Kecamatan yang dibacakan dalam pleno terbuka. Kemudian, peserta rapat pleno menganalisis dan minta tanggapannya.

Dari hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten tersebut diperoleh rincian untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran sebagai berikut;

"Paslon Citra Pitriyami dan Ino Darsono mendapatkan 132.007 suara atau 51,7 persen dan Paslon Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat mendapatkan 123.231 suara atau 48,3 persen dengan jumlah suara sah sebanyak 255.238 suara," ujar Muhtadin dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Selasa (3/12/2024) sore. 

Selain Pilbup, pihaknya juga menemukan hasil pleno penghitungan suara untuk masing - masing Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar.

Baca juga: Hasl Real Count Pilkada Jakarta, Mantan Gubernur Jabar Hanya Kuasai Satu Kecamatan di Jakut

Paslon Acep Adang Ruhiat dan Gitalis Dwi Natarina 26.953 suara atau 10,7 persen, Paslon Jeje Wiradinata dan Ronald Surapradja 58.513 suara atau 23,3 persen.

Kemudian Paslon Akhmad Syaikhu dan Ilham Akbar Habibi 24.541 suara atau 9,8 persen, Paslon Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan 141.450 suara atau 56,3 persen dengan jumlah suara sah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 251.457 suara. 

Dengan hasil tersebut, ia menegaskan bahwa proses rekapitulasi telah dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Untuk hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar akan segera diteruskan ke tingkat Provinsi untuk direkap di KPU Provinsi Jawa Barat," katanya.

Sementara untuk hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, ini diumumkan tiga hari kali 24 jam.

"Di waktu itu, apakah ada yang melakukan gugatan perselisihan hasil atau tidak. Kalau tidak ada, kita menunggu proses penetapan," ucap Muhtadin. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved