Presiden Prabowo Naikkan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen, Buruh Batal Demo
Pasalnya, bukan tidak mungkin kata Said Iqbal, implementasi dari kenaikan upah itu alami dinamika di tengah jalan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, serikat buruh menerima keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum nasional dengan rata-rata 6,5 persen untuk 2025.
Dengan begitu kata Said Iqbal, rencana aksi mogok nasional yang hendak digelar oleh seluruh serikat buruh di Indonesia batal dilakukan.
"Dengan demikian, mogok nasional dinyatakan tidak lagi dilakukan. Karena sudah ada titik temu," kata Said Iqbal saat jumpa pers secara daring, Jumat (29/11/2024) malam.
Kendati demikian, Said Iqbal menyatakan, rencana pembatalan aksi mogok nasional itu masih akan ditentukan pada implementasi dari kenaikan upah tersebut.
Pasalnya, bukan tidak mungkin kata Said Iqbal, implementasi dari kenaikan upah itu alami dinamika di tengah jalan.
"Tapi kami akan lihat implementasi di tingkat daerah. Masih ada yang aneh-aneh nggak?" tandas dia.
Sebagai informasi, para buruh berencana bakal menggelar aksi mogok produksi nasional pada akhir November ini.
Hal itu diungkapkan oleh Presiden Said Iqbal kala serikat buruh menggelar aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah 8-10 persen untuk buruh.
Jika tidak dikabulkan, maka kata dia, aksi para buruh akan meluas ke seluruh Indonesia dan terbuka peluang untuk menggelar aksi mogok produksi secara nasional.
Menurut Said, aksi mogok produksi nasional itu diatur oleh Undang-Undang dan tidak bertentangan hukum jika para buruh melakukannya.
"Tanggal 24 Oktober ini adalah aksi awalan akan dilakukan aksi secara bergelombang sampai tanggal 31 Oktober pasti akan ada ratusan ribu buruh se-Indonesia, di masing-masing di daerah di kantor gubernur dan atau wali kota," kata Said Iqbal dalam jumpa persnya secara daring, Selasa (22/10/2024).
"Apabila pemerintah tidak mau mendengar aksi Kamis 24 Oktober ini dan aksi gelombang, maka dipastikan serikat buruh akan melakukan mogok nasional, diikuti 5 juta buruh, stop produksi di 500 ribu pabrik di 38 Provinsi yang diatur dalam UU nomor 9 tahun 1999 dan UU nomor 21 tahun 2000," tandas Said Iqbal.(*)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
| Daftar UMK 2026 di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat dari yang Tertinggi hingga Terendah |
|
|---|
| Serikat Pekerja Nasional Jawa Barat Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung Sate |
|
|---|
| Turun ke Jalan, Buruh Majalengka Tuntut Kenaikan UMK 2026 Jadi Rp3,4 Juta |
|
|---|
| Unjuk Rasa Buruh SPN Jabar di Gedung Sate |
|
|---|
| Kondisi Umar Ojol asal Sukabumi yang Dikeroyok Polisi saat Demo, Injakan di Kepala dan Badan Luka |
|
|---|